Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Kasus Unik, Mohon pendapat para suhu

  • Kasus Unik, Mohon pendapat para suhu

     NanaWah updated 8 years, 3 months ago 8 Members · 13 Posts
  • GeorgeHadi

    Member
    27 August 2016 at 11:16 am
  • GeorgeHadi

    Member
    27 August 2016 at 11:16 am

    Pada SPT 2015 si "A" terlapor harta 5 milyar, hutang 3 milyar.
    Kondisi yang sebenarnya harta si "A" 6 milyar (1 milyar belum terlapor) dan Hutang 0 (nol). Bagaimanakah caranya / teknis si "A" untuk ikut TA?

    Terima kasih ats penjelasan para suhu sekalian.

  • sistop

    Member
    27 August 2016 at 11:22 am
    Originaly posted by GeorgeHadi:

    Pada SPT 2015 si "A" terlapor harta 5 milyar, hutang 3 milyar.
    Kondisi yang sebenarnya harta si "A" 6 milyar (1 milyar belum terlapor) dan Hutang 0 (nol). Bagaimanakah caranya / teknis si "A" untuk ikut TA?

    isi form TA, bayar uang tebusan 1M x tarif

  • JacJas

    Member
    27 August 2016 at 1:55 pm

    sependapat dengan rekan sistop..

  • eddycg

    Member
    27 August 2016 at 5:08 pm

    iya, bayar tebusan sebesar tarif x 1M

  • dharmawan a

    Member
    27 August 2016 at 7:33 pm
    Originaly posted by GeorgeHadi:

    hutang 3 milyar.

    ini yg jadi permasalahannya hehehe.

    Karena untuk membayar hutang yg sebenarnya sudah lunas di SPT, dananya dari mana????
    Ikut TA saja rekan, akui ada piutang sebesar hutang tersebut
    1 M atas aset yg belum dilaporkan, dan 3 M untuk meng 'cross' hutang tersebut

  • begawan5060

    Member
    27 August 2016 at 7:47 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    ini yg jadi permasalahannya hehehe.

    Karena untuk membayar hutang yg sebenarnya sudah lunas di SPT, dananya dari mana????
    Ikut TA saja rekan, akui ada piutang sebesar hutang tersebut
    1 M atas aset yg belum dilaporkan, dan 3 M untuk meng 'cross' hutang tersebut

    Siip..

  • dharmawan a

    Member
    27 August 2016 at 8:09 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Siip..

    hehehe malam master Begawan.

    Sudah konsul dgn beberapa orang DJP, sepertinya ga ada cara lain hehehe

  • GeorgeHadi

    Member
    28 August 2016 at 12:07 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Ikut TA saja rekan, akui ada piutang sebesar hutang tersebut
    1 M atas aset yg belum dilaporkan, dan 3 M untuk meng 'cross' hutang tersebut

    Jadi maksudnya cara pengisiannya di Form A1 tetap 5 milyar, A2 tetap 3 milyar, B1 dibuat 4 milyar, B2 sd D2 kosong. Begitukah? Mohon konfirmasinya suhu dharmawan. Tq.

  • hendraprasetio

    Member
    28 August 2016 at 8:54 am

    TA 1 m saja rekan, selama hutang tidak terkait dengan perolehan harta, itu tidak dapat dianggap hutang

  • dharmawan a

    Member
    28 August 2016 at 1:00 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    TA 1 m saja rekan, selama hutang tidak terkait dengan perolehan harta, itu tidak dapat dianggap hutang

    Kalau dgn ini sampai kapan hutang di neraca akan hilang/lunas rekan?
    ingat penghapusan hutang merupakan obyek pajak penghasilan.

    Hutang di A2 memang tersaji sebagai hutang, tetapi TA yg 3 M atas piutang untuk mengeliminir hutang tidak ada larangan bukan ???

  • dharmawan a

    Member
    28 August 2016 at 1:01 pm
    Originaly posted by GeorgeHadi:

    Jadi maksudnya cara pengisiannya di Form A1 tetap 5 milyar, A2 tetap 3 milyar, B1 dibuat 4 milyar, B2 sd D2 kosong. Begitukah? Mohon konfirmasinya suhu dharmawan. Tq.

    benar rekan. sama2

  • NanaWah

    Member
    28 August 2016 at 3:37 pm

    Bukti hutangnya?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now