Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Kasus Unik, Mohon pendapat para suhu
Kasus Unik, Mohon pendapat para suhu
Pada SPT 2015 si "A" terlapor harta 5 milyar, hutang 3 milyar.
Kondisi yang sebenarnya harta si "A" 6 milyar (1 milyar belum terlapor) dan Hutang 0 (nol). Bagaimanakah caranya / teknis si "A" untuk ikut TA?Terima kasih ats penjelasan para suhu sekalian.
- Originaly posted by GeorgeHadi:
Pada SPT 2015 si "A" terlapor harta 5 milyar, hutang 3 milyar.
Kondisi yang sebenarnya harta si "A" 6 milyar (1 milyar belum terlapor) dan Hutang 0 (nol). Bagaimanakah caranya / teknis si "A" untuk ikut TA?isi form TA, bayar uang tebusan 1M x tarif
sependapat dengan rekan sistop..
iya, bayar tebusan sebesar tarif x 1M
- Originaly posted by GeorgeHadi:
hutang 3 milyar.
ini yg jadi permasalahannya hehehe.
Karena untuk membayar hutang yg sebenarnya sudah lunas di SPT, dananya dari mana????
Ikut TA saja rekan, akui ada piutang sebesar hutang tersebut
1 M atas aset yg belum dilaporkan, dan 3 M untuk meng 'cross' hutang tersebut - Originaly posted by dharmawan a:
ini yg jadi permasalahannya hehehe.
Karena untuk membayar hutang yg sebenarnya sudah lunas di SPT, dananya dari mana????
Ikut TA saja rekan, akui ada piutang sebesar hutang tersebut
1 M atas aset yg belum dilaporkan, dan 3 M untuk meng 'cross' hutang tersebutSiip..
- Originaly posted by begawan5060:
Siip..
hehehe malam master Begawan.
Sudah konsul dgn beberapa orang DJP, sepertinya ga ada cara lain hehehe
- Originaly posted by dharmawan a:
Ikut TA saja rekan, akui ada piutang sebesar hutang tersebut
1 M atas aset yg belum dilaporkan, dan 3 M untuk meng 'cross' hutang tersebutJadi maksudnya cara pengisiannya di Form A1 tetap 5 milyar, A2 tetap 3 milyar, B1 dibuat 4 milyar, B2 sd D2 kosong. Begitukah? Mohon konfirmasinya suhu dharmawan. Tq.
TA 1 m saja rekan, selama hutang tidak terkait dengan perolehan harta, itu tidak dapat dianggap hutang
- Originaly posted by hendraprasetio:
TA 1 m saja rekan, selama hutang tidak terkait dengan perolehan harta, itu tidak dapat dianggap hutang
Kalau dgn ini sampai kapan hutang di neraca akan hilang/lunas rekan?
ingat penghapusan hutang merupakan obyek pajak penghasilan.Hutang di A2 memang tersaji sebagai hutang, tetapi TA yg 3 M atas piutang untuk mengeliminir hutang tidak ada larangan bukan ???
- Originaly posted by GeorgeHadi:
Jadi maksudnya cara pengisiannya di Form A1 tetap 5 milyar, A2 tetap 3 milyar, B1 dibuat 4 milyar, B2 sd D2 kosong. Begitukah? Mohon konfirmasinya suhu dharmawan. Tq.
benar rekan. sama2
Bukti hutangnya?