Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Bagaimana Pelaporan Asuransi Unit Link?

  • Bagaimana Pelaporan Asuransi Unit Link?

     JacJas updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Sido dadi bakti

    Member
    27 August 2016 at 10:33 am

    Dear Rekan,

    Numpang tanya. Saya punya Asuransi Investasi unit Link dari tahun 2012 dan akan berakhir/menerima hasilnya tahun 2018 dengan pertanggungan dasar Rp. 50jt. Sampai akhir th 2015, nilai unit yg saya peroleh Rp.11,5 jt.
    Yang ingin saya tanya :
    1. Nilai manakah yg bisa saya akui sebagai harta?
    2. Nilai mana/berapa besar hutang yg bisa saya akui dari asuransi tsb?

    Mohon tanggapannya. Matur Nuwun.

  • Sido dadi bakti

    Member
    27 August 2016 at 10:33 am
  • Cordova

    Member
    27 August 2016 at 12:58 pm

    Nilai yg dilaporkan adlah nilai investasi unil link per 31 Des 2015

  • JacJas

    Member
    27 August 2016 at 1:52 pm

    1.nilai yg dilaporkan adalah nilai per 31 Des 2015..dalam hal ini 11.5jt
    2. tidak ada nilai hutang atas suransi tersebut..hanya premi yg dibayarkan dari mulai jan2016, diperhitungkan sbg biaya untuk SPT OP 2016

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now