Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta di TA tapi Hutang tidak

  • Harta di TA tapi Hutang tidak

     begawan5060 updated 8 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • tasrifin

    Member
    26 August 2016 at 9:04 pm

    Malam rekan semua,

    Terkait TA, saya punya pertanyaan nih..Seandainya ada WPOP melakukan pembelian secara KPR 1 unit apartemen senilai 500Jt pada thn 2014 dan belum dilaporkan pada SPT2014 & SPT2015, sisa hutang KPR bank per 31 Des 2015 sebesar 350Jt. Bila ikut TA yang dideclare hanya Apartemen senilai 500Jt tanpa memasukan Hutang Bank (tidak ada pengakuan hutang), apakah ada konsekuensinya? Mohon dijawab teman…Thx

  • tasrifin

    Member
    26 August 2016 at 9:04 pm
  • Tari_2303

    Member
    26 August 2016 at 9:13 pm

    Jika per 31 des 2015 masih ada sisa hutang KPR, sebaik nya di laporkan..kan bisa sebagai pengurang utk perhitungan u. Tebusannya rekan

  • k45min

    Member
    26 August 2016 at 9:21 pm

    konsekuensinya nominal tebusan besar karena tidak ada pengurang

  • rnegoro

    Member
    26 August 2016 at 10:11 pm

    Tidak ada konsekuensi secara TA karna dah dilaporkan assetnya, tapi kalau ketauan ada utangnya takutnya ARnya ngoceh2 karna ada pembayaran bunga yang harus dilakukan dan dipotong dari kas.

  • tasrifin

    Member
    27 August 2016 at 10:02 am
    Originaly posted by Tari_2303:

    Jika per 31 des 2015 masih ada sisa hutang KPR, sebaik nya di laporkan..kan bisa sebagai pengurang utk perhitungan u. Tebusannya rekan

    Ya rekan, namun karena ada pertimbangan lain makanya saat TA rela bayar uang tebusan lebih mahal, tujuan sebenarnya agar tidak dipertanyakan fisku s saat pelaporan SPT mendatang, berhubung secara penghasilan tidak dapat mencover angsuran+bunga KPR dan selama ini ada pihak lain yang membantu membayarkan terlebih dahulu tanpa dicatat sebagai hutang piutang. Bagaimana menurut rekan sekalian…trims

  • danilecarlo

    Member
    27 August 2016 at 8:16 pm
    Originaly posted by tasrifin:

    Ya rekan, namun karena ada pertimbangan lain makanya saat TA rela bayar uang tebusan lebih mahal, tujuan sebenarnya agar tidak dipertanyakan fisku s saat pelaporan SPT mendatang, berhubung secara penghasilan tidak dapat mencover angsuran+bunga KPR dan selama ini ada pihak lain yang membantu membayarkan terlebih dahulu tanpa dicatat sebagai hutang piutang. Bagaimana menurut rekan sekalian…trims

    Bisa.
    Jadi di tahun 2016 tdk ada dana u bayar cicilan.
    Pertimbangkan pula sampai kapan hutang Rp 350 jt itu ke KPR,

  • begawan5060

    Member
    27 August 2016 at 8:27 pm
    Originaly posted by tasrifin:

    Ya rekan, namun karena ada pertimbangan lain makanya saat TA rela bayar uang tebusan lebih mahal, tujuan sebenarnya agar tidak dipertanyakan fisku s saat pelaporan SPT mendatang, berhubung secara penghasilan tidak dapat mencover angsuran+bunga KPR

    Sepanjang Penghs sesudah 2015 tidak proporsional dengan kewajiban angsuran+bunga…, hutang diikutkan TA atau tidak diikutkan, tetap saja dipermaslahkan oleh fiskus (dan mereka benar)

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now