Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › surat pernyataan tidak mengalihkan harta (apabila ada utang)
surat pernyataan tidak mengalihkan harta (apabila ada utang)
dear teman2,
salaha satu surat yg harus dilampirkan dalam TA adalah surat pernyataan tidak mengalihkan harta keluar negri slama 3 tahun
jika salah satu harta tersebut katakanlah rumah yg diperoleh secara KPR misalnya 500 juta … dan utang yg boleh di declare adalah 250 juta
nah saya bingung di pengisian surat pernyataan tidak mengalihkan harta keluar negri selama 3 tahun
1. apakah di surat pernyataan tsb di isi harga rumah tsb 500 juta atau hanya di isi nilai bersih dari rumah tsb dipotong utang jd 250 juta ?
2. untuk utang cicilan ke developer rumah apakah hrs dilampirkan dokumen utang dr developer ?
thanks teman2
kasdy
- Originaly posted by fcasdy:
surat pernyataan tsb di isi harga rumah tsb 500 juta
Originaly posted by fcasdy:utang cicilan ke developer rumah apakah hrs dilampirkan dokumen utang dr developer ?
Utang dilampiri dokumen pendukung.
1. dalam surat penyataan, diisi harga rumah 500 jt
2. ya..untuk utang, dokumen pendukung harus ada dan dlampirkantks all untuk pencerahannya 🙂