Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax Amnesty- UMKM
Dear Tim Ortax
Mohon bantuannya. Jikalau misalnya saya memiliki toko yang memenuhi syarat UMKM sampai dengan peredaran bruto IDR 4,8 M akan tetapi untuk surat domisili sudah mati dan belum diperpanjang lagi. Apakah saya tetap bisa mengikuti tax amnesty sesuai dengan tarif UMKM atau terhitung sesuai dengan tarif wajib pajak biasa?
Thanks
Erlina
- Originaly posted by linaji:
Mohon bantuannya. Jikalau misalnya saya memiliki toko yang memenuhi syarat UMKM sampai dengan peredaran bruto IDR 4,8 M akan tetapi untuk surat domisili sudah mati dan belum diperpanjang lagi. Apakah saya tetap bisa mengikuti tax amnesty sesuai dengan tarif UMKM atau terhitung sesuai dengan tarif wajib pajak biasa?
Thanks
Bila NPWP baru buat surat pernyataan Omset < 4,8 m.
Bila NPWP lama dilihat surat SPT tahun 2015.
Contoh :
SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHASaya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak : LIEM BUANA HAIM
NPWP : 06.549.770.3-606.000
Alamat : JL MANYAR JAYA IV/C11 SURABAYABertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil/kuasa dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan):
Nama Wajib Pajak : Bejo Taat Pajak
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : Jl Dibelakang RumahmuDengan ini menyatakan bahwa :
1. Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak.
2. Adalah benar bahwa peredaran usaha saya sampai dengan Rp 792.500.000 pada tahun terakhir dengan rincian besaran peredaran usaha sebagai berikut :No. Bulan Nilai Peredaran Usaha (Rp)
1. Januari Rp
2.    Februari Rp
3.    Maret Rp
4.    April Rp
5.    Mei Rp
6.    Juni Rp
7.    Juli Rp
8.    Agustus Rp
9.    September Rp
10.  Oktober Rp
11.  November Rp
12.  Desember Rp
TOTAL RpDemikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Bojonegoro. 26 Agustus 2016
Wajib Pajak/Meterai
Rp. 6000Bejo Taat Pajak
NPWP. 06.549.770.3-606.000 bisa rekan, ditambah dengan rekan danil juga lebih mantap
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama Wajib Pajak :
NPWP :
Alamat :Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil/kuasa dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan):
Nama Wajib Pajak : Bejo Taat Pajak
NPWP : 00.000.000.0-000.000
Alamat : Jl Dibelakang RumahmuDengan ini menyatakan bahwa :
1. Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak.
2. Adalah benar bahwa peredaran usaha saya sampai dengan Rp 792.500.000 pada tahun terakhir dengan rincian besaran peredaran usaha sebagai berikut :No. Bulan Nilai Peredaran Usaha (Rp)
1. Januari Rp
2. Februari Rp
3. Maret Rp
4. April Rp
5. Mei Rp
6. Juni Rp
7. Juli Rp
8. Agustus Rp
9. September Rp
10. Oktober Rp
11. November Rp
12. Desember Rp
TOTAL RpDemikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Bojonegoro. 26 Agustus 2016
Wajib Pajak/Meterai
Rp. 6000Bejo Taat Pajak
NPWP.Dear Rekan-Rekan sekalian
Terima kasih atas sarannya
Erlina
- Originaly posted by linaji:
Mohon bantuannya. Jikalau misalnya saya memiliki toko yang memenuhi syarat UMKM sampai dengan peredaran bruto IDR 4,8 M akan tetapi untuk surat domisili sudah mati dan belum diperpanjang lagi. Apakah saya tetap bisa mengikuti tax amnesty sesuai dengan tarif UMKM atau terhitung sesuai dengan tarif wajib pajak biasa?
Ada beberapa hal perlu dicermati:
* Surat Pernyataan Omset (SPBPU) hanya perlu bagi yang belum melaporkan spt tahun 2015, kalau sudah lapor, yang jadi dasar penilaian omset ya laporan spt itu.
* Syarat spt harus ada bayar pajak final 1% itu benar, dan gak bisa ditawar lagi buat yang sudah menyampaikan spt tahun 2015. Bagi yang belum menyampaikan masih bisa buat surat pernyataan, setor 1% dan lapor spt 2015.
* Syarat yang belum punya npwp sebelumnya itu , masih bisa ikut tarif 0,5% tapi harus ikut aturan tanyakan ke helpdesk ,supaya tidak masuk kategori ke 2/3/5 %.Originaly posted by linaji:untuk surat domisili
apa kaitannya ya ???
UMKM itu harus omset dibawah 4.8 milyard. degan total asset yang suda ada dan dideklarasikan tidak melebihi 10milyard.