• Tax Amnesty- UMKM

     rnegoro updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 8 Posts
  • linaji

    Member
    26 August 2016 at 3:36 pm

    Dear Tim Ortax

    Mohon bantuannya. Jikalau misalnya saya memiliki toko yang memenuhi syarat UMKM sampai dengan peredaran bruto IDR 4,8 M akan tetapi untuk surat domisili sudah mati dan belum diperpanjang lagi. Apakah saya tetap bisa mengikuti tax amnesty sesuai dengan tarif UMKM atau terhitung sesuai dengan tarif wajib pajak biasa?

    Thanks

    Erlina

  • linaji

    Member
    26 August 2016 at 3:36 pm
  • danilecarlo

    Member
    26 August 2016 at 3:48 pm
    Originaly posted by linaji:

    Mohon bantuannya. Jikalau misalnya saya memiliki toko yang memenuhi syarat UMKM sampai dengan peredaran bruto IDR 4,8 M akan tetapi untuk surat domisili sudah mati dan belum diperpanjang lagi. Apakah saya tetap bisa mengikuti tax amnesty sesuai dengan tarif UMKM atau terhitung sesuai dengan tarif wajib pajak biasa?

    Thanks

    Bila NPWP baru buat surat pernyataan Omset < 4,8 m.
    Bila NPWP lama dilihat surat SPT tahun 2015.
    Contoh :
    SURAT PERNYATAAN BESARAN PEREDARAN USAHA

    Saya yang bertandatangan di bawah ini:

    Nama Wajib Pajak : LIEM BUANA HAIM
    NPWP : 06.549.770.3-606.000
    Alamat : JL MANYAR JAYA IV/C11 SURABAYA

    Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil/kuasa dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan):
    Nama Wajib Pajak : Bejo Taat Pajak
    NPWP : 00.000.000.0-000.000
    Alamat : Jl Dibelakang Rumahmu

    Dengan ini menyatakan bahwa :

    1. Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak.
    2. Adalah benar bahwa peredaran usaha saya sampai dengan Rp 792.500.000 pada tahun terakhir dengan rincian besaran peredaran usaha sebagai berikut :

    No. Bulan Nilai Peredaran Usaha (Rp)
    1. Januari Rp
    2.      Februari Rp
    3.      Maret Rp
    4.      April Rp
    5.      Mei Rp
    6.      Juni Rp
    7.      Juli Rp
    8.      Agustus Rp
    9.      September Rp
    10.   Oktober Rp
    11.   November Rp
    12.   Desember Rp
    TOTAL Rp

    Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

    Bojonegoro. 26 Agustus 2016
    Wajib Pajak/

    Meterai
    Rp. 6000

    Bejo Taat Pajak
    NPWP. 06.549.770.3-606.000

  • hendraprasetio

    Member
    26 August 2016 at 3:54 pm

    bisa rekan, ditambah dengan rekan danil juga lebih mantap

  • danilecarlo

    Member
    26 August 2016 at 3:56 pm

    Saya yang bertandatangan di bawah ini:

    Nama Wajib Pajak :
    NPWP :
    Alamat :

    Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri/wakil/kuasa dari (hanya diisi dalam hal Wajib Pajak Badan):
    Nama Wajib Pajak : Bejo Taat Pajak
    NPWP : 00.000.000.0-000.000
    Alamat : Jl Dibelakang Rumahmu

    Dengan ini menyatakan bahwa :

    1. Adalah benar saya telah mengajukan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak.
    2. Adalah benar bahwa peredaran usaha saya sampai dengan Rp 792.500.000 pada tahun terakhir dengan rincian besaran peredaran usaha sebagai berikut :

    No. Bulan Nilai Peredaran Usaha (Rp)
    1. Januari Rp
    2. Februari Rp
    3. Maret Rp
    4. April Rp
    5. Mei Rp
    6. Juni Rp
    7. Juli Rp
    8. Agustus Rp
    9. September Rp
    10. Oktober Rp
    11. November Rp
    12. Desember Rp
    TOTAL Rp

    Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya.

    Bojonegoro. 26 Agustus 2016
    Wajib Pajak/

    Meterai
    Rp. 6000

    Bejo Taat Pajak
    NPWP.

  • linaji

    Member
    26 August 2016 at 4:02 pm

    Dear Rekan-Rekan sekalian

    Terima kasih atas sarannya

    Erlina

  • danilecarlo

    Member
    26 August 2016 at 6:52 pm
    Originaly posted by linaji:

    Mohon bantuannya. Jikalau misalnya saya memiliki toko yang memenuhi syarat UMKM sampai dengan peredaran bruto IDR 4,8 M akan tetapi untuk surat domisili sudah mati dan belum diperpanjang lagi. Apakah saya tetap bisa mengikuti tax amnesty sesuai dengan tarif UMKM atau terhitung sesuai dengan tarif wajib pajak biasa?

    Ada beberapa hal perlu dicermati:

    * Surat Pernyataan Omset (SPBPU) hanya perlu bagi yang belum melaporkan spt tahun 2015, kalau sudah lapor, yang jadi dasar penilaian omset ya laporan spt itu.
    * Syarat spt harus ada bayar pajak final 1% itu benar, dan gak bisa ditawar lagi buat yang sudah menyampaikan spt tahun 2015. Bagi yang belum menyampaikan masih bisa buat surat pernyataan, setor 1% dan lapor spt 2015.
    * Syarat yang belum punya npwp sebelumnya itu , masih bisa ikut tarif 0,5% tapi harus ikut aturan tanyakan ke helpdesk ,supaya tidak masuk kategori ke 2/3/5 %.

    Originaly posted by linaji:

    untuk surat domisili

    apa kaitannya ya ???

  • rnegoro

    Member
    26 August 2016 at 10:12 pm

    UMKM itu harus omset dibawah 4.8 milyard. degan total asset yang suda ada dan dideklarasikan tidak melebihi 10milyard.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now