Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta yg mana kena denda 200% jika tidak ikut TA
Harta yg mana kena denda 200% jika tidak ikut TA
Saya membeli rumah dgn harga 500 jt secara mencicil tahun 2015. Cicilan yang sudah dibayar tahun 2015 adalah 300 juta. Sisanya akan saya cicil sampai 2017.
Harta dan hutang ini lupa sy laporkan dalam SPT 2015 jadi saya berencana ikut TA.
Tapi jika saya tidak ikut TA dan akhirnya kena sanksi denda 200%. Nilai harta saya yang manakah yang kena denda? apakah harta rumah yg senilai 500 juta atau harta uang senilai 300 juta?Terimakasih
- Originaly posted by ancha1:
Nilai harta saya yang manakah yang kena denda? apakah harta rumah yg senilai 500 juta atau harta uang senilai 300 juta?
Rp 500 juga rekan. Kan ketemunya mungkin di tahun 2017
500 juta rekan……
menurut saya, denda 200% dikenakan terhadap WP yang mengikuti TA tetapi tidak/belum melaporkan seluruh hartanya.
Tetapi utk WP yang tidak mengikuti TA tidak dikenakan denda 200%, tetapi dikenakan denda sesuai dengan undang2 KUP.
mohon dikoreksi ya…- Originaly posted by ancha1:
Tapi jika saya tidak ikut TA dan akhirnya kena sanksi denda 200%.
ini salah kaprah …
Denda 200% itu untuk WP yang ikut tax am tetapi Kurang / belum mengungkapkan seluruh Hartanya.Kalau tidak ikut TA , dalam kurun waktu 3 tahun sejak UU 11 berlaku , apabila dirjen Pajak ada temuan data , maka akan dianggap Penghasilan pd tahun saat ditemukan.
Misal DP rumah 300 juta , kena PPh 25% = 75juta.
apabila ditemukan th 2019 = denda 2% x 24 x 75 jt= 36juta.
Total = 111juta.Kalau ikut TA , utk declare Tabungan 300 juta , Uang Tebusan 2% nya = 6juta.
Kalau ikut TA , tapi hny nebus utk lapor harta tambahan Mobil , smntr yg uang Tunai buat dp cicilan 300 juta tetap tdk diungkapkan , dan menjadi temuan Dirjen Pajak , maka hitungannya :
PPh 25% x 300 juta = 75jt
kenaikan 200% x 75 jt = 150 jt
Total = 225 jt. Wah dobel2 yah padahal uang buat nyicil DP misalnya hanya berasal dari gaji yang notabene sudah dipotong pajak juga yah..kan ada itu DP yang bisa dicicil
kalau memang cuma krn Kasus DP rumah ini aja, dan tdk ada declare lainnya, bisa pakai jalur Pembetulan SPT 2015 ..
dgn asumsi penghasilan yg didapat sudah dikenai pajak.Mau tanya untuk denda 200% berlaku untuk beraapa tahun?
apa tidak ada batas waktunya, selama petugas pajak menemukan kekeliruan bisa didenda 200%.- Originaly posted by priscella jade:
Kalau tidak ikut TA , dalam kurun waktu 3 tahun sejak UU 11 berlaku , apabila dirjen Pajak ada temuan data , maka akan dianggap Penghasilan pd tahun saat ditemukan.
Misal DP rumah 300 juta , kena PPh 25% = 75juta.
apabila ditemukan th 2019 = denda 2% x 24 x 75 jt= 36juta.
Total = 111juta.Apa memang denda yg akan dikenakan 25%? Bagaimana kalau wp adalah UMKM dan selama ini sudah membayar pajak final 1%. Dan cicilan 300 jt memang berasal dari penghasilan yg belum dikenai pajak.
- Originaly posted by danu31:
Mau tanya untuk denda 200% berlaku untuk beraapa tahun?
IMO, ini tidak ada batas tahunnya shg bisa kapan saja.. hanya disebutkan setelah masa pengampunan pajak berkakhir saja.
- Originaly posted by priscella jade:
ini salah kaprah …
Denda 200% itu untuk WP yang ikut tax am tetapi Kurang / belum mengungkapkan seluruh Hartanya.he3… ciamik