• aset siapa ?

     rnegoro updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • MrToyo

    Member
    26 August 2016 at 1:20 pm

    Rekan Ortax sekalian

    mau tanya, jika :
    – seorang suami memiliki npwp dan memiliki status sebagai wirausaha jasa dgn omzet di bawah 4,8 M.
    – suami sdh melaporkan spt tahun 2015 dgn perhitungan PP 46 (1%)
    – memiliki istri yg tidak memiliki npwp dan berstatus ibu rumah tangga

    pertanyaan nya :
    – ada aset berupa sepeda motor yg dibeli di tahun 2015 dan bpkb atas nama istri, dan waktu itu suami melaporkan spt tahunan 2015 tidak menyertakan aset tersebut dalam harta di tahun 2015 nya. apakah harta tsb seharusnya di sertakan di laporan thn 2015 ? jika iya maka dapat dijadikan aset TA kah ?

    – dengan melakukan kewajiban pajak PP 46, apakah sang suami masuk kategori UMKM 0,5% ? walaupun tdk memiliki SIUP (Karena info yg saya dpt helpdesk suka tny thu klau yg mau pakai tarif UMKM).

  • MrToyo

    Member
    26 August 2016 at 1:20 pm
  • afan

    Member
    26 August 2016 at 3:13 pm

    Pada prinsipnya jika Istri tidak memiliki NPWP, maka NPWP-nya gabung dengan suami, karena Suami Istri merupakan satu entitas.

    Jadi, jika aset atas nama istri, bisa dilaporkan kedalam SPT suami.

    Kutipan PER 20 Tahun 2013 Pasal 2 ayat 5 :

    Wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan
    memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum
    dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
    menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga.

  • hendraprasetio

    Member
    26 August 2016 at 4:04 pm

    1. ikutkan saja di TA, rekan MrToyo
    2. Masuk kategori UMKM

  • MrToyo

    Member
    26 August 2016 at 5:04 pm

    Rekan Afan – Thx atas comment nya

    Rekan Hendra – Mau nya sih seperti itu ikut TA, namun saya takut ketika sudah bayar uang tebusan nanti malah ditolak surat pernyantaannya.

    apakah mungkin setiap yg mengajukan TA berkemungkinan 10 hari kemudian yg muncul surat keterangan ditolak, bukan surat keterangan pengampunan yang keluar.

  • rnegoro

    Member
    26 August 2016 at 10:28 pm

    Pak kalau cuman motor doang ga munggkin dikejarlah ama orang pajak, buang2 waktu dia aja. Orang pajak incar yang besar2 dulu.

    Kalau udah keluar surat tanda terima, sudah kuat itu ndak bisa ditolak.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now