Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › dulu karyawan sekarang blm bekerja ataupun usaha, untuk ikut TA dengan tarif apa ?
dulu karyawan sekarang blm bekerja ataupun usaha, untuk ikut TA dengan tarif apa ?
hi rekan sekalian,
mau tanya dulu sebagai karyawan, dan sekarang belum bekerja maupun usaha, di SPT 2015 ada lapor nihil, ada deposito blm dimasukkan ke SPT,
jika ikut TA, dengan tarif apa ?2 % rekan, kecuali rekan jann ada melakukan kegiatan UMKM kena 0,5%
Viewing 1 - 3 of 3 replies