Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Tarif Tebusan UMKM + pendapatan lainnya Final ?

  • Tarif Tebusan UMKM + pendapatan lainnya Final ?

     basaroh updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 12 Posts
  • basaroh

    Member
    27 August 2016 at 4:35 pm

    Jika saya mempunyai usaha dagang eceran bahan bahan Kue omset dibawah 4,8 M , Kemudian mempunyai pendapatan yang kenakan PPh Final berupa Deviden dari Perusahaan ( posisi bukan sebagai pegawai hanya sebagai pemegang saham) & dan mempunyai pendapatan di potong final juga yaitu: pendapatan sewa atas tanah dan bangunan.

    Jadi intinya pendapatan saya dari 3 sumber:
    1. Sebagai UMKM omset dibawah 4,8 M Potong PP.46 1 %
    2. Deviden ( Bukan Pegawai hanya sebagai Pemegang saham) Dipotong PPh 4 ayat 2 Final
    3.Pendapatan Sewa Rumah Sudah dipotong Pajak Final Juga
    4. Pengungkapan Harta Untuk TA dibawah 10 M

    Dari Penjelasan saya tersebut:
    Untuk Ikut Tax Amnesty, saya harus dikenakan tarif tebusan 0,5 % atau 2 % ? mohon bantuan para suhu

    Terima Kasih?

  • basaroh

    Member
    27 August 2016 at 4:35 pm
  • hendraprasetio

    Member
    27 August 2016 at 4:58 pm

    tergantung dari pelaporan spt tahunan rekan pakai 1770 atau 1770 S ?

  • missD

    Member
    27 August 2016 at 5:05 pm

    menurut saya kena yg 0,5% trf umkm krn penghasilan no 2 dan no 3 bukan berasal dr penghasilan krn pekerjaan dlm hub krj dan/atau pekerjaan bebas..sepanjang hrta lama + hrta baru < 10M

  • basaroh

    Member
    27 August 2016 at 5:12 pm
    Originaly posted by basaroh:

    tergantung dari pelaporan spt tahunan rekan pakai 1770 atau 1770 S ?

    1770 rekan

  • basaroh

    Member
    27 August 2016 at 5:17 pm
    Originaly posted by missD:

    menurut saya kena yg 0,5% trf umkm krn penghasilan no 2 dan no 3 bukan berasal dr penghasilan krn pekerjaan dlm hub krj dan/atau pekerjaan bebas..sepanjang hrta lama + hrta baru < 10M

    tapi menurut peneliti di kpp ***** saham yang ditanamkan itu termasuk pekerjaan bebas karena dari saham itu didapatkan Deviden jadi bukan 0,5 % tapi harus 2 % kata penelti.

    jadi tambah bingung, mana yg benar ?

  • basaroh

    Member
    27 August 2016 at 5:18 pm

    Pennelti di tiap kpp seperti nya berbeda beda pendapat?

  • begawan5060

    Member
    27 August 2016 at 7:53 pm
    Originaly posted by basaroh:

    saham yang ditanamkan itu termasuk pekerjaan bebas karena dari saham itu didapatkan Deviden

    Pemahaman ini diperoleh dari negara mana?

  • hendraprasetio

    Member
    27 August 2016 at 7:55 pm

    0,5 % rekan……

  • basaroh

    Member
    28 August 2016 at 1:24 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Pemahaman ini diperoleh dari negara mana?

    gak tahu tu rekan Begawan, kadang suka suka peneliti aja kepada kita yang tidak paham peraturan perpajakan , makanya kita butuh kepastian ketentuan yang jelas , jangan suka suka pihak penelti aja sehingga ketika ta kita ditolak alasanya salah tarif tebusan.

  • danilecarlo

    Member
    28 August 2016 at 11:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pemahaman ini diperoleh dari negara mana?

    Betul Master Begawan. Di wilayah Jatim pemahamannya seperti uraian rekan Basaroh diatas . Jadi ya ada di Negara Indonesia juga. Hhehehe.
    Pusing deh kepala ane.

  • basaroh

    Member
    5 September 2016 at 9:18 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    0,5 % rekan……

    Penelti tetap 2 % katanya tarif tebusan, Soalnya Deviden Itu menurut Penelti TA Pekerjaan Bebas atau sehubungan pekerjaan.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now