Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tarif Tebusan UMKM + pendapatan lainnya Final ?
Tarif Tebusan UMKM + pendapatan lainnya Final ?
Jika saya mempunyai usaha dagang eceran bahan bahan Kue omset dibawah 4,8 M , Kemudian mempunyai pendapatan yang kenakan PPh Final berupa Deviden dari Perusahaan ( posisi bukan sebagai pegawai hanya sebagai pemegang saham) & dan mempunyai pendapatan di potong final juga yaitu: pendapatan sewa atas tanah dan bangunan.
Jadi intinya pendapatan saya dari 3 sumber:
1. Sebagai UMKM omset dibawah 4,8 M Potong PP.46 1 %
2. Deviden ( Bukan Pegawai hanya sebagai Pemegang saham) Dipotong PPh 4 ayat 2 Final
3.Pendapatan Sewa Rumah Sudah dipotong Pajak Final Juga
4. Pengungkapan Harta Untuk TA dibawah 10 MDari Penjelasan saya tersebut:
Untuk Ikut Tax Amnesty, saya harus dikenakan tarif tebusan 0,5 % atau 2 % ? mohon bantuan para suhuTerima Kasih?
tergantung dari pelaporan spt tahunan rekan pakai 1770 atau 1770 S ?
menurut saya kena yg 0,5% trf umkm krn penghasilan no 2 dan no 3 bukan berasal dr penghasilan krn pekerjaan dlm hub krj dan/atau pekerjaan bebas..sepanjang hrta lama + hrta baru < 10M
- Originaly posted by basaroh:
tergantung dari pelaporan spt tahunan rekan pakai 1770 atau 1770 S ?
1770 rekan
- Originaly posted by missD:
menurut saya kena yg 0,5% trf umkm krn penghasilan no 2 dan no 3 bukan berasal dr penghasilan krn pekerjaan dlm hub krj dan/atau pekerjaan bebas..sepanjang hrta lama + hrta baru < 10M
tapi menurut peneliti di kpp ***** saham yang ditanamkan itu termasuk pekerjaan bebas karena dari saham itu didapatkan Deviden jadi bukan 0,5 % tapi harus 2 % kata penelti.
jadi tambah bingung, mana yg benar ?
Pennelti di tiap kpp seperti nya berbeda beda pendapat?
- Originaly posted by basaroh:
saham yang ditanamkan itu termasuk pekerjaan bebas karena dari saham itu didapatkan Deviden
Pemahaman ini diperoleh dari negara mana?
0,5 % rekan……
- Originaly posted by hendraprasetio:
Pemahaman ini diperoleh dari negara mana?
gak tahu tu rekan Begawan, kadang suka suka peneliti aja kepada kita yang tidak paham peraturan perpajakan , makanya kita butuh kepastian ketentuan yang jelas , jangan suka suka pihak penelti aja sehingga ketika ta kita ditolak alasanya salah tarif tebusan.
- Originaly posted by begawan5060:
Pemahaman ini diperoleh dari negara mana?
Betul Master Begawan. Di wilayah Jatim pemahamannya seperti uraian rekan Basaroh diatas . Jadi ya ada di Negara Indonesia juga. Hhehehe.
Pusing deh kepala ane. - Originaly posted by hendraprasetio:
0,5 % rekan……
Penelti tetap 2 % katanya tarif tebusan, Soalnya Deviden Itu menurut Penelti TA Pekerjaan Bebas atau sehubungan pekerjaan.