Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Saham PT Yang Belum Disetor
Dear All
kalau ada orang yang punya saham disuatu perusahaan (PT) tapi atas saham tersebut belum pernah disetorkan sama sekali tetapi akta notarisnya sudah jadi dan perusahaan tersebut sudah berdiri dan beraktivitas.
Apakah atas saham tersebut juga harus diakui di dalam TA apabila orang tersebut mau mengajukan tax amnesty?
jika belum disetorkan, berarti kan masih hutang ya..
apakah atas hutang ini dapat dijadikan pengurang dari harta?
karena memang belum pernah sama sekali menyetorkan modal sesuai dengan akta yang ada..
apa dokumen yang bisa jadi pendukungnya?coba saya ilustrasikan ya
Investasi saham kepemilikan PT. ABC : Rp. 200 jt.
Hutang kepada PT. ABC belum setor modal : Rp. 200 jt, kalau ikut TA hanya diperkenankan 50 % untuk orang pribadi.
Jadi harta bersih atas investasi di PT. ABC = Rp. 100 jt. yang akan diikutsertakan dalam TA.
Btw apakah SPT PT. ABC sudah pernah dilaporkan tahun kemarin ? Apakah ada nilai Laba ditahan ?rekan boboy, di akte tertera bahwa modal dasar yang akan di serahkan sebesar 300 dan di setor 100, masih sisa 200. ini pengalaman saya pada saat bertanya di helpdesk, ternyata yang diperhitungkan adalah 300 tersebut…..
- Originaly posted by hendraprasetio:
pada saat bertanya di helpdesk, ternyata yang diperhitungkan adalah 300 tersebut…..
karena DJP ingin uang tebusan semaksimal mungkin rekan, jadi kalau kita bisa berdalil kenapa tidak.
tes
- Originaly posted by dharmawan a:
coba saya ilustrasikan ya
Investasi saham kepemilikan PT. ABC : Rp. 200 jt.
Hutang kepada PT. ABC belum setor modal : Rp. 200 jt, kalau ikut TA hanya diperkenankan 50 % untuk orang pribadi.
Jadi harta bersih atas investasi di PT. ABC = Rp. 100 jt. yang akan diikutsertakan dalam TA.
Btw apakah SPT PT. ABC sudah pernah dilaporkan tahun kemarin ? Apakah ada nilai Laba ditahan ?Tn. A sebagai pemegang saham di PT ABC dengan jumlah saham 500 juta..
tapi atas saham tersebut, belum pernah disetorkan sama sekali oleh Tn. A..
Nah apakah atas saham Tn. A ini dianggap sebagai harta?
lalu bagaimana jika belum disetokan sama sekali?
apakah dianggap hutang?
bagaimana pembuktian atas hutang tersebut?Nb: PT. ABC belum lapor SPT Badan walaupun sudah memiliki kewajiban lapor SPT (terdaftar di 2014) dan belum ada aktivitas sama sekali..
Mohon bantuannya rekan dar..
Originaly posted by hendraprasetio:rekan boboy, di akte tertera bahwa modal dasar yang akan di serahkan sebesar 300 dan di setor 100, masih sisa 200. ini pengalaman saya pada saat bertanya di helpdesk, ternyata yang diperhitungkan adalah 300 tersebut…..
kalau ini mungkin masih bisa diperdebatkan ya karena dalam akta tulisannya "Modal Dasar sebesar 300 dan disetorkan sebesar 100"
kalau kasus saya, di akta tulisannya "telah disetorkan penuh" yang nyatanya belum pernah disetorkan..Mohon bantuannya..