Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Patokan Pengakuan Harta dalam TA
Patokan Pengakuan Harta dalam TA
Mohon pencerahannya rekan,
Per 31 Des'15 WP OP "A" mempunyai harta yg belum dilaporkan di SPT 2015 berupa deposito senilai 100jt. Pada bln Juni 2016 deposito tsb telah cair, lalu pada bln ini WP "A" tsb akan mengikuti TA, Apakah yg dicantumkan dalam Daftar Harta Tambahan mengikuti kondisi per 31 Des'15 berupa deposito atau berupa kas mengingat deposito tsb sudah cair saat ini?
Menurut saya dilaporkan sebagai Deposito saja rekan.
- Originaly posted by Nurlenaaja:
Per 31 Des'15 WP OP "A" mempunyai harta yg belum dilaporkan di SPT 2015 berupa deposito senilai 100jt. Pada bln Juni 2016 deposito tsb telah cair, lalu pada bln ini WP "A" tsb akan mengikuti TA, Apakah yg dicantumkan dalam Daftar Harta Tambahan mengikuti kondisi per 31 Des'15 berupa deposito atau berupa kas mengingat deposito tsb sudah cair saat ini?
Bisa deposito tapi harus diisi no bilyet deposito.
Bisa Uang tunai harus buat Surat Pegakuan Kepemilikan harta.
Contoh :
SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTASaya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Bejo Kaya Raya
Tempat /Tanggal Lahir : Siatas Ranjang ,19 Sagitarius 2001
NPWP :
NIK :
Alamat : Jln Dunia Lain No 007 PlutoDengan ini menyatakan bahwa saya benar mempunyai Harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT
tahunan terakhir per 31 Desember 2015 dan sebagai Harta Tambahan untuk memenuhi syarat pengajuan
Pengampunan Pajak sesuai dengan ketentuan tentang Pengampunan Pajak :
Uang TUnai Rp 100.000.000Demikian Surat ini saya buat dengan sebenarnya karena atas harta tesebut tidak memiliki
Dokumen/bukti pendukung . Surat ini dibuat sebagai kelengkapan dalam penyampaian
Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak.Pluto, 2016
Yang Menyatakan
materai Rp 6000
Bejo Kaya Raya
- Originaly posted by danilecarlo:
Bisa Uang tunai harus buat Surat Pegakuan Kepemilikan harta.
Contoh :
SURAT PENGAKUAN KEPEMILIKAN HARTAoh gitu ya , terima kasih rekan