• pasal 18 pmk 118

     windriani updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • windriani

    Member
    29 August 2016 at 9:09 pm

    Rekan2
    Ada yg bisa bantu ?
    Ani punya npwp sejak 2012 sbg pegawai
    Tapi ga pernah lapor spt tahunan. Ada 1721a1

    Untuk ikut tax am . mesti bikin spt tahunan 2015
    Nah… Apakah spt tahunan 2015 yg baru mau
    Dilapor . bagian harta diisi semua (8 item)

    Lalu utang dikosongkan ?

    Pada form tax amnesty. Bagian harta . apakahdiisi semua 8 item juga ? KKemudian isi utang max 50%*nilai asset ? Saya kurang paham dengan pasal18.

    Makasih rekan

  • windriani

    Member
    29 August 2016 at 9:09 pm
  • hendraprasetio

    Member
    30 August 2016 at 9:47 am

    dibuatkan spt tahunannya, tetapi daftar isian harta dan hutang dikosongin, lalu rekanwindriani mengikuti TA dengan mengisi form harta dan hutangnya

  • windriani

    Member
    30 August 2016 at 12:29 pm

    Rekan . bukankah saran yg rekan sampaikan
    Adalah buat wp opribadi . yg baru memiliki NPWP setelah th 2015 ? . . .

  • windriani

    Member
    30 August 2016 at 12:32 pm

    Menurut psal 18 harus diisi . saya bingung
    Mesti diisi apa saja . . . lalu harta yg boleh diisi
    Adalah harta dari penghasilan 2015. . .kalo tabungan memang diisi th perolehan 2015. Tapi itu akumulasi dr tahun2 sebelumnya .

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now