Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › pasal 18 pmk 118
Rekan2
Ada yg bisa bantu ?
Ani punya npwp sejak 2012 sbg pegawai
Tapi ga pernah lapor spt tahunan. Ada 1721a1Untuk ikut tax am . mesti bikin spt tahunan 2015
Nah… Apakah spt tahunan 2015 yg baru mau
Dilapor . bagian harta diisi semua (8 item)Lalu utang dikosongkan ?
Pada form tax amnesty. Bagian harta . apakahdiisi semua 8 item juga ? KKemudian isi utang max 50%*nilai asset ? Saya kurang paham dengan pasal18.
Makasih rekan
dibuatkan spt tahunannya, tetapi daftar isian harta dan hutang dikosongin, lalu rekanwindriani mengikuti TA dengan mengisi form harta dan hutangnya
Rekan . bukankah saran yg rekan sampaikan
Adalah buat wp opribadi . yg baru memiliki NPWP setelah th 2015 ? . . .Menurut psal 18 harus diisi . saya bingung
Mesti diisi apa saja . . . lalu harta yg boleh diisi
Adalah harta dari penghasilan 2015. . .kalo tabungan memang diisi th perolehan 2015. Tapi itu akumulasi dr tahun2 sebelumnya .