Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Baru buat NPWP di 2016
Dear Rekan, mau tanya. Untuk ibu baru saja membuat NPWP UMKM. Rencana mau ikut Tax Amnesty untuk harta warisan dari suami. Yang saya mau tanyakan salah satu syarat dokumen yang harus diserahkan adalah Fotocopy SPT Tahunan 2015. Untuk orang yang baru membuat NPWP di tahun 2016, apakah tetap harus melampirkan Fotocopy SPT 2015? Thx
Dapat ikutan TA rekan, tak perlu lampirja spt apabila blum ada
Viewing 1 - 3 of 3 replies