Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Neraca setelah Tax Amnesty
Neraca setelah Tax Amnesty
Salam Kenal,
Rekan saya mau nanya beberapa pertanyaan untuk tax amnest karena pengetahuan saya di pajak masih kurang:
1. Apabila SPT 2015 kas lebih besar dari laporan real nya, bagaimana perlakuannya di Neraca?
2. Apakah harta bersih akan dilihat secara detail atau totalnya saja dalam penghitungan tax amnesty ini?
3. Neraca yang setelah tax amnesty apakah neraca SPT 2015 yang dikoreksi?karena di Neraca SPT 2015 banyak asset yang tidak real. Untuk asset yang tidak real harus diapakan?Terimakasih untuk pencerahannya. Mohon maaf kalau pertanyaan nya terlalu banyak.
- Originaly posted by eveline_arianto:
1. Apabila SPT 2015 kas lebih besar dari laporan real nya, bagaimana perlakuannya di Neraca?
pakai yang
maksudnya?Originaly posted by eveline_arianto:2. Apakah harta bersih akan dilihat secara detail atau totalnya saja dalam penghitungan tax amnesty ini?
detail akan dilihat,
Originaly posted by eveline_arianto:3. Neraca yang setelah tax amnesty apakah neraca SPT 2015 yang dikoreksi?karena di Neraca SPT 2015 banyak asset yang tidak real. Untuk asset yang tidak real harus diapakan?
dimasukkan ke neraca bagian laba ditahan
Thanks untuk masukannya rekan, untuk pertanyaan Apabila SPT 2015 kas lebih besar dari laporan real nya, bagaimana perlakuannya di Neraca? Misalnya Kas di SPT 2015 150 juta, ternyata yang real hanya 50 juta. Apakah saya harus melakukan pengurangan di laba ditahan juga?
Terimakasih untuk jawabannya.
Laporan keuangan thn 2015 telah dilampirkan dalam spt 2015.
padahal Jika ikut TA tidak bisa pembetulan spt 2015
sehingga pos pos laporan keuangan yang substansinya keliru dibetulkan di tahun 2016
Kutipan pmk118/2016 Pasal 35 ayat 1d
(1) Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan tidak
berhak:
…
d. melakukan pembetulan surat pemberitahuan atas
Jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (3) untuk masa pajak, bagian Tahun Pajak,
atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir, setelah Undang-Undang
Pengampunan Pajak berlaku.SPT 2015 memang telah dilaporkan beserta neraca,untuk neraca 1 januari 2016 untuk pembetulan Kas tersebut apakah harus mengurangi laba ditahan?agar nilai kas menjadi benar di neraca 1 januari 2016. Terimakasih utk jawabannya