Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Asuransi unit link
Terkait asuransi unit link rekan, misal total investasi yang kita bayarkan 150
Untuk tahun 2018 nilai unit link yg saya miliki ternyata menjadi 180 (ad keuntungan sebesar 30)
Apakah atas keuntungan investasi tersebut dikenakan pph sesuai tarif atau dipotong oleh pihak asuransi ?Selama unit link tersebut belum dipindah tanggankan /dijual maka belum ada keuntungan. sama dengan saham dibursa effek, jika belum dijual belum ada keuntungan , jadi belum ada PPH
- Originaly posted by darmanar:
Selama unit link tersebut belum dipindah tanggankan /dijual maka belum ada keuntungan. sama dengan saham dibursa effek, jika belum dijual belum ada keuntungan , jadi belum ada PPH
jika unit link diklaim/ditarik dan ada keuntungan, kena PPh berapa?