Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Sudah pensiun, tidak mengisi daftar aset. Perlu ikut tax amnesty?

  • Sudah pensiun, tidak mengisi daftar aset. Perlu ikut tax amnesty?

     JacJas updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • edo hendry

    Member
    22 August 2016 at 11:40 pm

    Ayah saya dulu bekerja dan selalu lapor pajak penghasilan dan asetnya.
    Lalu ayah saya pensiun di tahun 2011. Setiap tahun tetap lapor penghasilan nihil dan aset sampai tahun 2013.
    Di tahun 2014 hanya mengisi lembar pertama tentang pajak penghasilan dan diisi nihil, hanya memberikan satu lembar tsb ke KPP.
    Thn 2015 mengisi e-filling hanya lembar pertama juga.
    Apakah ayah saya perlu ikut tax amnesty? Karena thn 2014 dan 2015 tidak mengisi lembar pelaporan aset?
    Atau hanya perlu lapor kembali aset di laporan thn 2016 saja?

  • edo hendry

    Member
    22 August 2016 at 11:40 pm
  • irk

    Member
    23 August 2016 at 5:49 am

    Apakah beliau telah membayar pajak sesuai ketentuan ? Indikasinya adalah ada kesesuaian antara penghasilan tiap tahun dengan peningkatan /penurunan jumlah harta. Jika demikian beliau tidak perlu ikut tax amnesty.

    Lapor SPT pembetulan tahun 2014 dan 2015 sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

    Simak ps 1 UU mengenai pengampunan pajak :
    Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang

    Salam…

  • JacJas

    Member
    23 August 2016 at 9:23 am

    sependapat dengan rekan irk..
    jika memang lapor pajak sudah sesuai, hanya lupa tidak memasukkan asset yg pernah dilapor di SPT sebelumnya..SPT 2014 dan 2015 lakukan Pembetulan saja..sebaiknya koordinasi dahulu dengan AR pajak rekan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now