Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Saham Badan berupa CV apa perlu di deklarasi di TA?
Saham Badan berupa CV apa perlu di deklarasi di TA?
hi rekan2,
sy ingin menanyakan mengenai CV.Situasinya begini:
CV ABC didirikan oleh Bapak A 40% (200juta), Bapak B 30% (150jt), dan Bapak C 30% (150jt).
Total modal yang diakta adalah 500juta, tetapi modal ini tidak pernah disetorkan ke kas/tabungan CV.
Bapak A menjabat sbg direktur dan adalah sekutu aktif.
Bapak B menjabat sbg wakil direktur dan adalah sekutu pasif dan tidak mendapatkan hasil.
Bapak C tidak ada jabatan dan juga adalah sekutu pasif dan tidak mendapatkan hasil.Jadi pertanyaan saya adalah apakah bapak-bapak ABC perlu deklarasi modal di CV ABC tsb sebagai bagian dari Tax Amnesty? mengingat CV adalah bukan badan hukum, melainkan hanya badan usaha biasa.
Mohon dapat diberikan pencerahan. Terima kasih sebelumnya.
Deklarkan saja, rekan
Bapak itu kan 500 juta masuk ekuitas lawannya kan aset seharusnya dineraca ada asetnya bapak? lantas bagaimana kerjanya CV jika tidak ada modal yng disetor? oleh sebab Itu sebaiknya bapak memanfaatkan program Tax amnesty yang sedang berlangsung
CV didirikan dengan modal sebagaimana tersebut, tetapi modal tersebut tidak disetor ke kas perusahaan, jadi modal tersebut fiktif dong? dan bagaimana bentuk neracanya kalau seperti ini ? jadi kalau kasusnya seperti ini menurut saya modal tersebut merupakan suatu bentuk aset kas, jadi disarankan untuk ikut TA, dan salah satu subjek dari TA adalah Badan (badan usaha dalam bentuk dan nama apapun merupakan subjek pajak), jadi saran saya sebaiknya saudara iku TA tp konsekuensinya nanti ada perubahan laporan keuangan, sebaiknya di konsultasikan dulu ke AR di akntor pajak.
Lagi belajar Memberikan Pendapat Bos..
bila ingin dirincikan untuk TA Nanti anda harus hitung Daftar Aset, L/R (laba/rugi) dan Neracanya.nah yang jadi pokok permasalahan diatas yaitu Si B dan C Tidak dapat bagian dari hasil kekayaan (Badan Usaha). namun lebih mendapakan oleh si A.
Si B dan C otomatis tidak mendapatkan Pajak karna tdk ada penghasilan dia dapat. dan si A lah yg akan mendapat PPN.
Agar badan tersebut bisa berkembang harus konsultasi dengan yang punya badan. apa yang dia mau.? apakah dia ingin naik level ke yang lebih besar atau tetap.? nah bila ingin naik level maka anda harus hitung betul2 neracanya. harus seimbang, (ngak seimbang-imbang banget sih) antara Daftar aset = utang + harta Bersih.
Semoga penjelasan saya mengenah.. maklum lagi belajar..
Lagi belajar Memberikan Pendapat Bos..
bila ingin dirincikan untuk TA Nanti anda harus hitung Daftar Aset, L/R (laba/rugi) dan Neracanya.nah yang jadi pokok permasalahan diatas yaitu Si B dan C Tidak dapat bagian dari hasil kekayaan (Badan Usaha). namun lebih mendapakan oleh si A.
Si B dan C otomatis tidak mendapatkan Pajak karna tdk ada penghasilan dia dapat. dan si A lah yg akan mendapat PPN.
Agar badan tersebut bisa berkembang harus konsultasi dengan yang punya badan. apa yang dia mau.? apakah dia ingin naik level ke yang lebih besar atau tetap.? nah bila ingin naik level maka anda harus hitung betul2 neracanya. harus seimbang, (ngak seimbang-imbang banget sih) antara Daftar aset = utang + harta Bersih.
Semoga penjelasan saya mengenah.. maklum lagi belajar..
di deklarasikan juga bisa ,,,,,,,
lagi belajar memberikan pendapat
memang serba salah yang tn. B dan C tidak pernah mendapatkan hasil, hamua namanya saja yg ada di akta pendirian. dan dinyatakan ada saham. di akta pendirian tertera saham ditempatkan, saham disetor.
jika yg dimaksudkan saham disetorkan dan nyatanya belum di setor.
maka dicatat hutang pemegang saham, menurut belum bisa dinyatakan aset krn masih ada kewajiban.
Tn B dan C tidak perlu TA. Tn A perlu TA.untuk CV ABC kalo CV nya baru tidak perlu TA, buat apa toh nanti selain TA, fiskus bisa pakai pasal perdata di ditarik mundur bisa 30 tahun ke belakang, bukan hanya 5 tahun.
yg penting laporan pajaknya benar. yakin…