Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Th 2009 ada lampiran harta, 2015 tdk ada. Bagaimana cara ikut TA
Th 2009 ada lampiran harta, 2015 tdk ada. Bagaimana cara ikut TA
Tuan Ali bekerja sebagai anggota TNI. dengan bukti potong 1771 A2.
Setiap tahun kantor tempatnya bekerja yg membuatkan SPT WPOP dan yang melaporkan.
Di th 2009 lapor menggunakan SPT 1770 dan ada daftar harta yang dilaporkan.
Kemudian di th 2010 sd 2015 lapor menggunakan SPT 1770 S dimana tdk ada lampiran harta.
Pertanyaan saya…..kalau ikut TA bagaimana? Karena di SPT 2015 menggunakan form 1770 S dan tidak melampirkan data harta.Terima kasih.
Rekan, di isi ulang smya daftar harta yg dimiliki
Maksudnya bagaimana?
Di Form TA langsung diisi ulang harta yang dimiliki?
ATau di SPT 2015? Kan tidak boleh pembetulan?- Originaly posted by SOKA:
Pertanyaan saya…..kalau ikut TA bagaimana? Karena di SPT 2015 menggunakan form 1770 S dan tidak melampirkan data harta.
Wadooooh,
Terpaksa sekua harta ikut TA.
Tapi bila tdk ada harta tambahan seharusnya cuma pembetulan SPT tanpa TA. Ikut TA te bus semua harta sbg harta tambahan. Wah…rekan…
masa ikut TA utk semua harta?
Apa ada solusi lain?sepengetahuan saya harta di SPT 2015 = harta di SPT terakhir + penghasilan sehubungan usaha/pekerjaan di 2015
jadi yang sudah dicantum tidak perlu ikut TA
Dikarenakan di SPT terkahir (tahun 2015) tdk ada harta yang dilaporkan, maka apabila ikut TA semua harta akan dianggap sebagai harta tambahan termasuk yg sdh dilaprkan di tahun 2009
- Originaly posted by wawawawa:
21 Aug 2016 15:17
sepengetahuan saya harta di SPT 2015 = harta di SPT terakhir + penghasilan sehubungan usaha/pekerjaan di 2015
jadi yang sudah dicantum tidak perlu ikut TA
sependapat
lihat FAQ di pajak.go.id
46. Wajib Pajak terakhir menyampaikan SPT Tahunan PPh di Tahun Pajak 2010, kemudian berniat mengikuti Amnesti Pajak. Berapa nilai harta yang harus dicantumkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 dan Surat Pernyataan?
Jawaban:
Nilai harta yang dicantumkan dalam SPT Tahun Pajak 2015 adalah
a. nilai Harta sebagaimana tercantum dalam SPT Tahun Pajak 2010 ditambah dengan
b. Nilai Harta yang bersumber dari penghasilan Tahun Pajak 2015.
Atas harta selain a dan b dicantumkan sebagai Harta Tambahan dalam Surat Pernyataan.