Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Laporan Penempatan Hrt Tambahan

  • Laporan Penempatan Hrt Tambahan

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 17 Posts
  • hengki prabowo

    Member
    20 August 2016 at 12:35 pm

    Dear rekan…

    LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YG BERADA DI DLM WILAYAH NKRI

    ini laporan utk apa ya?

  • hengki prabowo

    Member
    20 August 2016 at 12:35 pm
  • hendraprasetio

    Member
    20 August 2016 at 12:40 pm

    Laporan yang berisi nama harta dengan kode yg telah dientukan yg tidak atau belum masuk dalam daftar harta di pelaporan spt tahunan2015 rekan….

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 12:45 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YG BERADA DI DLM WILAYAH NKRI

    ini laporan utk apa ya?

    Kewajiban lapor penempatan Harta tambahan setiap 6 bulan itu lho
    selama 3 tahun kedepan setelah TA.

    Ya untuk control buat KPP atas harta tambahan tsb.

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 12:47 pm
    Originaly posted by hendraprasetio:

    Laporan yang berisi nama harta dengan kode yg telah dientukan yg tidak atau belum masuk dalam daftar harta di pelaporan spt tahunan2015 rekan….

    Kalau ini hanya surat pernyataan tidak mengalihkan….dstnya

  • hengki prabowo

    Member
    20 August 2016 at 12:51 pm

    @ rekan Danil

    apakah ini laporan harta tambahan tujuan untuk harta yang diluar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi)

    begitu ya?

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 12:54 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    @ rekan Danil

    apakah ini laporan harta tambahan tujuan untuk harta yang diluar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi)

    begitu ya?

    Yang pakai tarif 2 %,3% dan 5 %
    Sesuai PMK no 118 pasal 38 ayat 1

  • hengki prabowo

    Member
    20 August 2016 at 1:09 pm

    @ rekan Danil

    contoh :
    santo punya 1 unit Ruko harga Rp.600 juta dan ruko ini tidak pernah lapor SPT 2015

    santo ikut TA, dlm surat pernyataan di B.1 isi 1 unit Ruko Rp.600 juta

    sejak diterbit surat keterangan, lewat 6 bulan buat laporan penembatan harta tambahan diisi yaitu 1 Unit Ruko Rp.600

    begitu rekan?

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 1:12 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    contoh :
    santo punya 1 unit Ruko harga Rp.600 juta dan ruko ini tidak pernah lapor SPT 2015

    santo ikut TA, dlm surat pernyataan di B.1 isi 1 unit Ruko Rp.600 juta

    sejak diterbit surat keterangan, lewat 6 bulan buat laporan penembatan harta tambahan diisi yaitu 1 Unit Ruko Rp.600

    begitu rekan?

    Iya bila terifnya pake 2 %.
    Cuma laporan rekan. Tidak sulitlah. Paling ongkos Taxi bila kesana naik Taxi dan sedikit repot harus ingat ingat 6 bulan sekali selama 3 tahun.

  • hengki prabowo

    Member
    20 August 2016 at 1:26 pm

    @rekan Danil

    maksud bila terifnya pake 2 %. ??

    kalo 3%?

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 1:27 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    maksud bila terifnya pake 2 %. ??

    kalo 3%?

    Yang pakai tarif 2 %,3% dan 5 %
    Sesuai PMK no 118 pasal 38 ayat 1

  • hengki prabowo

    Member
    20 August 2016 at 1:32 pm

    maaf rekan Danil, masih sedikit kurang ngerti tujuan laporan ini.
    apakah laporan ini untuk HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI ???

    ATAU HARTA DILUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (REPATRIASI)?

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 1:39 pm
    Originaly posted by hengki prabowo:

    maaf rekan Danil, masih sedikit kurang ngerti tujuan laporan ini.
    apakah laporan ini untuk HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI ???

    ATAU HARTA DILUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (REPATRIASI)?

    Menurut pembahasan lalu yang pakai tarif 2 , 3, 5 % baik dalam negeri dan repatriasi.
    Rekan coba luangkan waktu baca PMK no 118 PS 38 Ayat 1
    Pelan pelan bacanya

  • hengki prabowo

    Member
    20 August 2016 at 2:18 pm

    @rekan danil

    LAPORAN PENGALIHAN & REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN

    ini apakah laporan untuk Harta diluar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi )????

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 3:12 pm

    Itu yg wajib lapor.

    Format lapor nya rekan cari di google. Isi judul di atas. Ada formatnya.

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now