Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Laporan Penempatan Hrt Tambahan
Laporan Penempatan Hrt Tambahan
Dear rekan…
LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YG BERADA DI DLM WILAYAH NKRI
ini laporan utk apa ya?
Laporan yang berisi nama harta dengan kode yg telah dientukan yg tidak atau belum masuk dalam daftar harta di pelaporan spt tahunan2015 rekan….
- Originaly posted by hengki prabowo:
LAPORAN PENEMPATAN HARTA TAMBAHAN YG BERADA DI DLM WILAYAH NKRI
ini laporan utk apa ya?
Kewajiban lapor penempatan Harta tambahan setiap 6 bulan itu lho
selama 3 tahun kedepan setelah TA.Ya untuk control buat KPP atas harta tambahan tsb.
- Originaly posted by hendraprasetio:
Laporan yang berisi nama harta dengan kode yg telah dientukan yg tidak atau belum masuk dalam daftar harta di pelaporan spt tahunan2015 rekan….
Kalau ini hanya surat pernyataan tidak mengalihkan….dstnya
@ rekan Danil
apakah ini laporan harta tambahan tujuan untuk harta yang diluar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi)
begitu ya?
- Originaly posted by hengki prabowo:
@ rekan Danil
apakah ini laporan harta tambahan tujuan untuk harta yang diluar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi)
begitu ya?
Yang pakai tarif 2 %,3% dan 5 %
Sesuai PMK no 118 pasal 38 ayat 1 @ rekan Danil
contoh :
santo punya 1 unit Ruko harga Rp.600 juta dan ruko ini tidak pernah lapor SPT 2015santo ikut TA, dlm surat pernyataan di B.1 isi 1 unit Ruko Rp.600 juta
sejak diterbit surat keterangan, lewat 6 bulan buat laporan penembatan harta tambahan diisi yaitu 1 Unit Ruko Rp.600
begitu rekan?
- Originaly posted by hengki prabowo:
contoh :
santo punya 1 unit Ruko harga Rp.600 juta dan ruko ini tidak pernah lapor SPT 2015santo ikut TA, dlm surat pernyataan di B.1 isi 1 unit Ruko Rp.600 juta
sejak diterbit surat keterangan, lewat 6 bulan buat laporan penembatan harta tambahan diisi yaitu 1 Unit Ruko Rp.600
begitu rekan?
Iya bila terifnya pake 2 %.
Cuma laporan rekan. Tidak sulitlah. Paling ongkos Taxi bila kesana naik Taxi dan sedikit repot harus ingat ingat 6 bulan sekali selama 3 tahun. @rekan Danil
maksud bila terifnya pake 2 %. ??
kalo 3%?
- Originaly posted by hengki prabowo:
maksud bila terifnya pake 2 %. ??
kalo 3%?
Yang pakai tarif 2 %,3% dan 5 %
Sesuai PMK no 118 pasal 38 ayat 1 maaf rekan Danil, masih sedikit kurang ngerti tujuan laporan ini.
apakah laporan ini untuk HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI ???ATAU HARTA DILUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (REPATRIASI)?
- Originaly posted by hengki prabowo:
maaf rekan Danil, masih sedikit kurang ngerti tujuan laporan ini.
apakah laporan ini untuk HARTA BERSIH DI DALAM NEGERI ???ATAU HARTA DILUAR NEGERI YANG DIALIHKAN KE DALAM NEGERI (REPATRIASI)?
Menurut pembahasan lalu yang pakai tarif 2 , 3, 5 % baik dalam negeri dan repatriasi.
Rekan coba luangkan waktu baca PMK no 118 PS 38 Ayat 1
Pelan pelan bacanya @rekan danil
LAPORAN PENGALIHAN & REALISASI INVESTASI HARTA TAMBAHAN
ini apakah laporan untuk Harta diluar negeri yang dialihkan ke dalam negeri (repatriasi )????
Itu yg wajib lapor.
Format lapor nya rekan cari di google. Isi judul di atas. Ada formatnya.