Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › mau byr biaya penagihan dengan surat paksa via simponi depkeu
mau byr biaya penagihan dengan surat paksa via simponi depkeu
dear all member ortax moga all sehat2 semua
mohon penjelasannya sbb :
perusahaan iku TA, ada diberikan daftar biaya penagihan dengan surat paksa. untuk pelunasan hrs dibuatkan kode billing via simponi depkeu.
ada yg tahu cara register dan pembuatan kode billingnya u perusahaan swasta sbg penyetor pajak via simponi tsb.trims sebelumnya atas tanggapannyan nanti…..salam…….
Rekan, masuk di sse generasi 1 dan klik daftar baru dan ikuti langkah selanjutnya untuk nendapatkan pin r bill terdahulu
Viewing 1 - 3 of 3 replies