Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty perlakuan tax amnesty terhadap pensiunan pns

  • perlakuan tax amnesty terhadap pensiunan pns

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Nawadir Abdullah

    Member
    20 August 2016 at 10:19 am

    rekan ortax, saya mau bertanya:
    gmana perlakukan tax amnesty terhadap pensiunan pns yang memiliki harta atas bangunan yang belum dilaporkan dalam spt tahunannya ?

  • Nawadir Abdullah

    Member
    20 August 2016 at 10:19 am
  • ford77

    Member
    20 August 2016 at 10:39 am

    sama seperti yang lain rekan.. laporkan spt 2015 (jika belum lapor spt 2015).. hitung nilai wajar harta tambahan.. bayar uang tebusan.. laporkan ke kpp..

  • danilecarlo

    Member
    20 August 2016 at 10:40 am
    Originaly posted by Nawadir Abdullah:

    gmana perlakukan tax amnesty terhadap pensiunan pns yang memiliki harta atas bangunan yang belum dalam dalam spt tahunannya ?

    Nilai Tebusan 2 % x Harta atas Bangunan tsb.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now