Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › perlakuan tax amnesty terhadap pensiunan pns
perlakuan tax amnesty terhadap pensiunan pns
rekan ortax, saya mau bertanya:
gmana perlakukan tax amnesty terhadap pensiunan pns yang memiliki harta atas bangunan yang belum dilaporkan dalam spt tahunannya ?sama seperti yang lain rekan.. laporkan spt 2015 (jika belum lapor spt 2015).. hitung nilai wajar harta tambahan.. bayar uang tebusan.. laporkan ke kpp..
- Originaly posted by Nawadir Abdullah:
gmana perlakukan tax amnesty terhadap pensiunan pns yang memiliki harta atas bangunan yang belum dalam dalam spt tahunannya ?
Nilai Tebusan 2 % x Harta atas Bangunan tsb.
Viewing 1 - 4 of 4 replies