Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › harta warisan tp masih status hibah
harta warisan tp masih status hibah
rekan ortax, saya punya pertanyaan :
1. sebenarnya bangunan ini akan menjadi warisan kepada ananya jika meninggal, namun bangunan ini belum di laporkan atas hartanya. dalam surat wasiatnya tertulis 3 pemilik bangunan yang nantinya akan mereka jual untuk pembagian harta orang tua. apakah 3 orang itu bisa ikut amnesti atau tidak ?
2. apakah bangunan yang masih status hibah bisa ikut amnesti atau tidak ?sudah pernah dilaporkan oleh orang tuanya belum dapat spt 2015 ?
belum terlaporkan spt 2015
Viewing 1 - 4 of 4 replies