Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty JUAL BELI TANAH BUKTI KWITANSI

  • JUAL BELI TANAH BUKTI KWITANSI

     JacJas updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 3 Posts
  • roberth

    Member
    20 August 2016 at 6:21 am

    Dear Rekan-rekan,

    Saya mempunyai tanah dan bangunan yang sudah dijual pada tahun 2015 dengan hanya menggunakan bukti kwitansi tanpa AJB dan PPJB,
    Harta rumah tersebut belum pernah saya masukan dalam daftar harta dalam SPT.

    Yang menjadi pertanyaan saya :

    1. Apakah dengan hanya menggunakan dasar kwitansi saya bisa memperoleh SKB (surat ketetapan Bebas) PPh final untuk pembuatan AJB dalam rangka balik nama?

    2. Apakah harta rumah tersebut yang sudah saya jual tahun 2015 dengan hanya bukti kwitansi tidak perlu saya masukan dalam form B1 sebagai daftar harta tambahan 2015 karena harta tersebut masih atas nama saya walupun sudah dijual dengan hanya bukti kwitansi.

    Demikian, terima kasih sebelumnya atas pencerahan rekan2.

  • roberth

    Member
    20 August 2016 at 6:21 am
  • JacJas

    Member
    20 August 2016 at 8:39 am

    kalau rumahnya sudah dijual..yg diikutkan TA adalah uang hasil penjualannya saja, bukan atas objek rumahnya

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now