Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Tax amnesty untuk istrik yang punya npwp
Tax amnesty untuk istrik yang punya npwp
suami tidak punya NPWP pekerjaan wiraswasta alih IT ,istri bekerja kantoran memiliki NPWP selama ini si istri yang melaporkan SPT tidak termasuk penghasilan suami.jika suami mau ikut TA apakah bisa menebeng NPWP si istri?atau si suami membuat NPWP baru dan menutup NPWP si istri?dalam hal kedepannya penghasilan suami dan istri digabung.
jika si suami membuat NPWP baru dengan melampirkan SPT 2015 si istri saat membuat TA apakah bisa?
atau ada saran dari rekan2thanks
apabila suami memiliki harta yang jelas bukti dan keberadaanya, maka ajukan saja npwp baru dan melaporkan spt tahunan suami
Viewing 1 - 3 of 3 replies