Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Harta warisan ikut TA atau tidak?
Harta warisan ikut TA atau tidak?
Dear rekan ortax,
Pada th 2014 ayah saya mendapatkan warisan sejumlah uang dari paman saya yang meninggal, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli mobil di th yg sama.
Mobil tersebut diatasnamakan atas nama saya pada saat itu, dengan kondisi sy blm bekerja.
Saya baru bekerja th 2015 pertengahan, dan baru membuat NPWP pd th 2016 ini, sehingga saya belum pernah mengisi SPT tahunan.Pertanyaan saya
1. apakah saya perlu ikut TA untuk memasukkan harta benda saya?
2. ataukah seharusnya dimasukkan ke TA ayah saya? (Ayah sy sudah berNPWP, tetapi pd th 2014 beliau tidak melaporkan dana warisan tsb dlm SPT karena sdh dibelikan mobil a.n. saya)Mohon bantuan saran dan jawabanny..
Thanks- Originaly posted by go_anitapratiwi:
Saya baru bekerja th 2015 pertengahan
tidak bikin laporan SPT tahunan OP untuk tahun 2015?
Originaly posted by go_anitapratiwi:Pada th 2014 ayah saya mendapatkan warisan sejumlah uang dari paman saya yang meninggal, kemudian uang tersebut digunakan untuk membeli mobil di th yg sama
Dana warisan kan sudah dibelikan mobil, tapi mobilnya sudah dimasukan kedalam SPT tahunan OP Ayah kamu?
- Originaly posted by go_anitapratiwi:
1. apakah saya perlu ikut TA untuk memasukkan harta benda saya?
ya.. mobil tersebut jadi objek pajak rekan..
Originaly posted by go_anitapratiwi:2. ataukah seharusnya dimasukkan ke TA ayah saya?
tidak
- Originaly posted by LockheartLTD:
tidak bikin laporan SPT tahunan OP untuk tahun 2015?
Saya waktu awal kerja di perusahaan, blm pernah buat SPT, hanya dpt bukti pot PPh 21, untuk yang tdk berNPWP kan dipotong lbh besar.
Waktu itu semua dibantu perusahaan saya waktu itu. Jadi saya hanya terima jadi.
Baru waktu awal th 2016 saya buat NPWP saya, dan posisi saya sudah tdk bekerja diperusahaan itu lagi. jadi sekarang sy harus buat pelaporan sendiriOriginaly posted by LockheartLTD:Dana warisan kan sudah dibelikan mobil, tapi mobilnya sudah dimasukan kedalam SPT tahunan OP Ayah kamu?
Waktu dibelikan dalam bentuk mobil jg tdk dimasukkan ayah saya ke SPT tahunannya, karena beliau merasa bukan miliknya.
Originaly posted by ford77:Originaly posted by go_anitapratiwi:
1. apakah saya perlu ikut TA untuk memasukkan harta benda saya?ya.. mobil tersebut jadi objek pajak rekan..
Originaly posted by go_anitapratiwi:
2. ataukah seharusnya dimasukkan ke TA ayah saya?tidak
Berarti saya masukkan ke TA saya, bukan ke SPT Tahunan saya ataupun TA ayah?
- Originaly posted by go_anitapratiwi:
1. apakah saya perlu ikut TA untuk memasukkan harta benda saya?
Iya. Perlu
- Originaly posted by danilecarlo:
Iya. Perlu
Maaf,pak..
Sy msh agak rancu. Itu berarti mobil tsb tetap jd bagian TA milik sy?
bukan milik ayah sy y? - Originaly posted by go_anitapratiwi:
Maaf,pak..
Sy msh agak rancu. Itu berarti mobil tsb tetap jd bagian TA milik sy?
bukan milik ayah sy y?Betul TA sebagai milik rekan. Bukan milik ayah. Persisnya nama siapa yang tertulis di BPKBnya.
- Originaly posted by danilecarlo:
Betul TA sebagai milik rekan. Bukan milik ayah. Persisnya nama siapa yang tertulis di BPKBnya.
Maaf, sy ada pertanyaan lg..
Ibu sy ikut investasi asuransi yg ditujukan kpd 2 anaknya. Investasinya dr th 2013, dan br cair saat 2020. Pemotongan langsung dr tabungan ibu sy.
Yg ingin sy tanyakan, apakah asuransi tsb msk ke TA ke2 anak atau TA ibu?
Kemudian bagaimana untuk perhitunganny besarnya harta tsb?
Thanks - Originaly posted by go_anitapratiwi:
Maaf, sy ada pertanyaan lg..
Ibu sy ikut investasi asuransi yg ditujukan kpd 2 anaknya. Investasinya dr th 2013, dan br cair saat 2020. Pemotongan langsung dr tabungan ibu sy.
Yg ingin sy tanyakan, apakah asuransi tsb msk ke TA ke2 anak atau TA ibu?
Kemudian bagaimana untuk perhitunganny besarnya harta tsb?
ThanksPencatatan lebih baik di SPT ibu rekan karena uang premi berasal dari dana ibu rekan.
Bila ini jenis asuransi yang ada investasinya ( unilink), seharusnya rekan menerima annual report/ laporan tahunan atas nilai nya. Jumlah unit x harga perunit per31/12-2015. Bila iya isikan dari situ saja nilai nominalnya.
Persisnya bukan sebesar premi bulanan/triwulan/tahunan yg sudah dibayarkan ke pihak Asuransi.
Contoh:
Premi bulanan Rp 500.000 ini masih dibagi porsi asuransi dan porsi investasi. Porsi investasi ini saja yang masuk ke SPT tahunan ibu rekan. Bukan seluruh pembayarannya,