Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Case TA : WP VS WP & WP VS KPP

  • Case TA : WP VS WP & WP VS KPP

     Idahfa updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Idahfa

    Member
    19 August 2016 at 10:28 am
  • Idahfa

    Member
    19 August 2016 at 10:28 am

    Dear Rekan-rekan,

    TA menggugurkan kewajiban pajak (PPN, PPH dan PPnBM) yang seharusnya terhutang. Misal ada PPN yang seharusnya terhutang pada tahun 2015, WP ikut TA, maka kewajiban PPN Gugur. Bagaimana pertanggungjawaban terhadap lawan transaksi yang sudah mengkreditkan PM dan dia tidak ikut TA.

  • begawan5060

    Member
    19 August 2016 at 4:33 pm
    Originaly posted by Idahfa:

    Bagaimana pertanggungjawaban terhadap lawan transaksi yang sudah mengkreditkan PM dan dia tidak ikut TA.

    Berlaku penuh..

  • Idahfa

    Member
    26 August 2016 at 4:22 pm

    Maksudnya gimana

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now