Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pembukuan Badan Hukum Setelah TA
Pembukuan Badan Hukum Setelah TA
Dear Rekan-rekan,
Terkait Deklarasi asset TA, atas harta tambahan dijurnal :
Asset dr
Laba Ditahan crApakah posisi laba ditahan ini akan terus berkesinambungan pada laporan periode berikutnya? kalau tidak bagaimana teknis penutupnya.
Tks rekan-rekan
- Originaly posted by Idahfa:
posisi laba ditahan ini akan terus berkesinambungan pada laporan periode berikutnya
Viewing 1 - 3 of 3 replies