Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Ikut TA lalu Pembetulan SPT
Salam Rekan Ortax
Saya mau bertanya,
contoh: ada sebuah perusahaan mengikuti TA di bln sept 2016 lalu di bln okt 2016 perusahaan tsb melakukan pembetulan SPT Badan th 2016, apakah hal tsb bisa?.
jika tidak adakah peraturan yg menjelaskan mengenai hal tsb?.- Originaly posted by Rizaldatapajak:
apakah hal tsb bisa?.
Tidak bisa.
MasaOriginaly posted by Rizaldatapajak:SPT Badan th 2016,
lapornya di tahun 2016. Hehe…
Intinya adalah setelah mengikuti TA tidak bisa melakukan pembetulan terhadap semua SPT tahun 2015.
KECUALI pada saat tahun 2015 anda ada kelebihan pembayaran dan dikompensasikan ke masa Januari 2016 maka, anda diharuskan untuk membuat pembetulan yang bertujuan untuk menghilangkan kelebihan pembayaran tersebut.
salam
Sorry, SPT Th 2015 maksudnya
LockheartLTD,
ada peraturan khusus mengenai hal tsb?.
misalnya ketika pembetulan tsb ada statusnya KB , berarti kan ada SSP tambahan, apakah hal tsb tidak bisa, sementara salah satu tujuan pajak adalah sumber pendapatan negara.
mohon sarannya..kalau sudah ikut TA, maka pembetulan setelah UU TA berlaku dianggap tidak disampaikan.. kecuali pembetulan rekan sebelum UU TA berlaku maka yang dipakai adalah spt pembetulan..
walaupun status KB untuk spt 2015 tapi jika ikut TA, maka KB ini dihapuskan.. jika status di desember 2015 LB lalu LB ini sudah dikompensasikan ke jan 2016 maka spt jan 2016 harus pembetulan.. atas pembetulan tersebut tidak dikenakan denda..