Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Jenis harta dalam UU Tax Amnesty
Jenis harta dalam UU Tax Amnesty
Jenis harta apa yang dimaksud dalam UU Tax Amnesty?
Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( UU TA )
- Originaly posted by suite:
Jenis harta apa yang dimaksud dalam UU Tax Amnesty?
Untuk bahasa yg lebih pasaran :
Tanah , Rumah, Apartemen,Ruko, Mobil, Kapal Pesiar, Lukisan, Barang Antik, Logam Mulia, Batu permata, uang tunai, Tabungan , Deposito, Persediaan barang, Piutang, sepeda motor, Mata uang asing, peralatan Elektronik, Hak Paten, dll. Hehehehe