Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › surat pernyataan nominee
Sy mau tanya teman2,saudara mau ngakuin asset dia,namun selama ini saudara menggunakan nama orang lain. Setelah banyak cari info,dibutuhkan surat pernyataan nominee yg menyatakan bahwa asset tsb ada asset wp. Yang sy mau tanyakan surat tersebut dilampirkan pada saat pengajuan tax amnesty atau pengajuan skbpph?
http://www.your-url-here.commenurut saya sih keduanya, pada saat mengajukan TA yang setelah dikabulkan dilanjutkan dengan pengajuan SKBPPH.
setuju.. seharusnya dilampirkan untuk amnesti dan juga pengajuan bebas pph
Pada saat mengajukan TA rekan, pada saat pengajuan SKB cukup melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta yang dibuat dihadapan notaris
Baik, terimakasih banyak infonya rekan2.
- Originaly posted by denzi:
pada saat pengajuan SKB cukup melampirkan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta yang dibuat dihadapan notaris
rekan, berarti yg mengajukan SKB adalah pihak yg mengikuti TA yah ? bukan pihak yg namanya ada di dokumen kepemilikan ?