Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty mohon bantuan pasal 15 UU 11 tahun 2016

  • mohon bantuan pasal 15 UU 11 tahun 2016

     tingteng updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 8 Posts
  • tingteng

    Member
    18 August 2016 at 5:43 pm

    Pasal 15
    (1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas:
    a. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
    b. Harta berupa saham,
    yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
    .
    .
    .
    (4) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.

    Pertanyaan nya adalah:
    1. Bagaimana dengan harta atas nama isteri yang merupakan harta bawaan dari isteri ?

  • tingteng

    Member
    18 August 2016 at 5:43 pm
  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 7:10 pm
    Originaly posted by tingteng:

    Pertanyaan nya adalah:
    1. Bagaimana dengan harta atas nama isteri yang merupakan harta bawaan dari isteri ?

    Mestinya di TA sekalian rekan.
    Buat TA ke dua saja.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 7:12 pm

    Kalau sudah di TA harta isteri, tdk perlu balik nama ke suami.
    Suami isteri satu kesatuan ekonomis bila tdk pisah harta di ketentuan perpajakan.

  • silecy

    Member
    18 August 2016 at 8:09 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Kalau sudah di TA harta isteri, tdk perlu balik nama ke suami.
    Suami isteri satu kesatuan ekonomis bila tdk pisah harta di ketentuan perpajakan.

    betul rekan..

    @tingteng, perhatikan dahulu, suami istri punya masing" NPWP ?? jk tidk disarankan NPWP istri hapus, dan ikut NPWP suami..

  • tingteng

    Member
    18 August 2016 at 10:54 pm

    istri tidak mempunyai npwp alias ikut npwp suami , jadi di dalam lembar formulir harta di TA nya di tulis bagaimana ya ? apakah tetap ditulis sesuai sertipikat dengan nama istri ? atau di tulis dengan nama suami dengan keterangan harta istri ?

  • danilecarlo

    Member
    19 August 2016 at 12:10 am
    Originaly posted by tingteng:

    istri tidak mempunyai npwp alias ikut npwp suami , jadi di dalam lembar formulir harta di TA nya di tulis bagaimana ya ? apakah tetap ditulis sesuai sertipikat dengan nama istri ? atau di tulis dengan nama suami dengan keterangan harta istri ?

    Ditulis sesuai namanya isteri. Dikolom keterangan tulis harta atas nama istri.

  • tingteng

    Member
    19 August 2016 at 8:57 am

    ok terima kasih rekan atas pencerahannya

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now