Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › mohon bantuan pasal 15 UU 11 tahun 2016
mohon bantuan pasal 15 UU 11 tahun 2016
Pasal 15
(1) Wajib Pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan membayar Uang Tebusan atas:
a. Harta tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan; dan/atau
b. Harta berupa saham,
yang belum dibaliknamakan atas nama Wajib Pajak, harus melakukan pengalihan hak menjadi atas nama Wajib Pajak.
.
.
.
(4) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2017, Wajib Pajak tidak mengalihkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pengalihan hak yang dilakukan dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan.Pertanyaan nya adalah:
1. Bagaimana dengan harta atas nama isteri yang merupakan harta bawaan dari isteri ?- Originaly posted by tingteng:
Pertanyaan nya adalah:
1. Bagaimana dengan harta atas nama isteri yang merupakan harta bawaan dari isteri ?Mestinya di TA sekalian rekan.
Buat TA ke dua saja. Kalau sudah di TA harta isteri, tdk perlu balik nama ke suami.
Suami isteri satu kesatuan ekonomis bila tdk pisah harta di ketentuan perpajakan.- Originaly posted by Danilecarlo:
Kalau sudah di TA harta isteri, tdk perlu balik nama ke suami.
Suami isteri satu kesatuan ekonomis bila tdk pisah harta di ketentuan perpajakan.betul rekan..
@tingteng, perhatikan dahulu, suami istri punya masing" NPWP ?? jk tidk disarankan NPWP istri hapus, dan ikut NPWP suami..
istri tidak mempunyai npwp alias ikut npwp suami , jadi di dalam lembar formulir harta di TA nya di tulis bagaimana ya ? apakah tetap ditulis sesuai sertipikat dengan nama istri ? atau di tulis dengan nama suami dengan keterangan harta istri ?
- Originaly posted by tingteng:
istri tidak mempunyai npwp alias ikut npwp suami , jadi di dalam lembar formulir harta di TA nya di tulis bagaimana ya ? apakah tetap ditulis sesuai sertipikat dengan nama istri ? atau di tulis dengan nama suami dengan keterangan harta istri ?
Ditulis sesuai namanya isteri. Dikolom keterangan tulis harta atas nama istri.
ok terima kasih rekan atas pencerahannya