• Pajak Untuk Nelayan

     PJH User updated 8 years, 4 months ago 1 Member · 2 Posts
  • PJH User

    Member
    18 August 2016 at 4:47 pm

    Rekan,,
    mohon bantu

    jika wp sebagai nelayan buruh ( kapal bukan punya sendiri )
    dari total omzet/pendapatan di bagi hasil 40% wp bersebut dan 60% yang punya kapal
    jika wp tersebut mw bayar pajak , yang akan di kenakan pph pasal 4 ayat 2 final 1% atau pph pasal 25
    dan wp tersebut jika ikut TA Apakah termasuk UMKM or Tidak ?
    di kena kan tarif tebusan 0,5% atau 2% ya ?

    jika termasukan umkm apakah pph pasal 4 ayat 2 finalnya sebagai berikut :
    1.000.000.000,- = 40% wp Rp.400.000.000,- x 1% = Pajak Rp.4.000.000,-
    60% yang pny kapal Rp.600.000.000,- x 1% = Pajak Rp.6.000.000,-
    benar tidak ?
    dan dua" tersebut adalah UMKM ?

  • PJH User

    Member
    18 August 2016 at 4:47 pm
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now