Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pajak Untuk Nelayan
Rekan,,
mohon bantujika wp sebagai nelayan buruh ( kapal bukan punya sendiri )
dari total omzet/pendapatan di bagi hasil 40% wp bersebut dan 60% yang punya kapal
jika wp tersebut mw bayar pajak , yang akan di kenakan pph pasal 4 ayat 2 final 1% atau pph pasal 25
dan wp tersebut jika ikut TA Apakah termasuk UMKM or Tidak ?
di kena kan tarif tebusan 0,5% atau 2% ya ?jika termasukan umkm apakah pph pasal 4 ayat 2 finalnya sebagai berikut :
1.000.000.000,- = 40% wp Rp.400.000.000,- x 1% = Pajak Rp.4.000.000,-
60% yang pny kapal Rp.600.000.000,- x 1% = Pajak Rp.6.000.000,-
benar tidak ?
dan dua" tersebut adalah UMKM ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies