Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › harta warisan tetapi tidak bisa TA
harta warisan tetapi tidak bisa TA
mohon sarannya,
harta warisan masih nama orang tua
ortu tidak ada npwp, tidak lapor spt
kedua orangtua sudah meninggalharta dalam nominal yang besar, misal harga wajar des 2015 10 Milyar
tarif 2% menjadi 200 juta, tetapi ahli waris tidak ada dana untuk TA
dan harta belum ada rencana di jualdampak apa yang timbul jika kami ahli waris tidak ikut TA
dikenakan tarif 200% sesuai pmk 118 tahun 2016
http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pa jak/PMK-118-PMK03-2016.pdf
- Originaly posted by kikie:
mohon sarannya,
harta warisan masih nama orang tua
ortu tidak ada npwp, tidak lapor spt
kedua orangtua sudah meninggalharta dalam nominal yang besar, misal harga wajar des 2015 10 Milyar
tarif 2% menjadi 200 juta, tetapi ahli waris tidak ada dana untuk TA
dan harta belum ada rencana di jualdampak apa yang timbul jika kami ahli waris tidak ikut TA
Kurun waktu 3 tahun ke depan setelah TA, pihak Dirjen Pajak akan mencari Harta yang tidak dilaporkan di TA dan belum masuk SPT 2015.
Bila ditemukan Harta tsb tahun 2017. Harga harta tsb tahun 2017 X 80 % (denda + PPhnya).
Bila 3 tahun berlalu tidak ada temuan ya lolos.
Angka sekitar 80 % dari hitungan (dikenakan tarif denda 200% + pph tarif nomal sesuai pmk 118 tahun 2016).
Habis itu harta bila ikut ketentuan TA. - Originaly posted by kikie:
harta dalam nominal yang besar, misal harga wajar des 2015 10 Milyar
Laporkan dalam SPT Tahunan si penerima warisan, tidak ada PPh yang terutang atas warisan tsb, jadi nggak usah ikut TA..
Kalau ikut TA harus bayar uang tebusan tanpa membedakan harta tsb warisan atau bukan.. - Originaly posted by begawan5060:
Laporkan dalam SPT Tahunan si penerima warisan, tidak ada PPh yang terutang atas warisan tsb, jadi nggak usah ikut TA..
Kalau ikut TA harus bayar uang tebusan tanpa membedakan harta tsb warisan atau bukan..Memang Master Begawan mantap habis. Sepuluh Jempol.
Junior ngak kepikir. Hehehe