Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty harta warisan tetapi tidak bisa TA

  • harta warisan tetapi tidak bisa TA

     danilecarlo updated 8 years, 3 months ago 4 Members · 6 Posts
  • kikie

    Member
    18 August 2016 at 2:04 pm

    mohon sarannya,

    harta warisan masih nama orang tua
    ortu tidak ada npwp, tidak lapor spt
    kedua orangtua sudah meninggal

    harta dalam nominal yang besar, misal harga wajar des 2015 10 Milyar
    tarif 2% menjadi 200 juta, tetapi ahli waris tidak ada dana untuk TA
    dan harta belum ada rencana di jual

    dampak apa yang timbul jika kami ahli waris tidak ikut TA

  • kikie

    Member
    18 August 2016 at 2:04 pm
  • Stalker08

    Member
    18 August 2016 at 3:02 pm

    dikenakan tarif 200% sesuai pmk 118 tahun 2016

    http://www.pajak.go.id/sites/default/files/info-pa jak/PMK-118-PMK03-2016.pdf

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 3:36 pm
    Originaly posted by kikie:

    mohon sarannya,

    harta warisan masih nama orang tua
    ortu tidak ada npwp, tidak lapor spt
    kedua orangtua sudah meninggal

    harta dalam nominal yang besar, misal harga wajar des 2015 10 Milyar
    tarif 2% menjadi 200 juta, tetapi ahli waris tidak ada dana untuk TA
    dan harta belum ada rencana di jual

    dampak apa yang timbul jika kami ahli waris tidak ikut TA

    Kurun waktu 3 tahun ke depan setelah TA, pihak Dirjen Pajak akan mencari Harta yang tidak dilaporkan di TA dan belum masuk SPT 2015.
    Bila ditemukan Harta tsb tahun 2017. Harga harta tsb tahun 2017 X 80 % (denda + PPhnya).
    Bila 3 tahun berlalu tidak ada temuan ya lolos.
    Angka sekitar 80 % dari hitungan (dikenakan tarif denda 200% + pph tarif nomal sesuai pmk 118 tahun 2016).
    Habis itu harta bila ikut ketentuan TA.

  • begawan5060

    Member
    18 August 2016 at 4:17 pm
    Originaly posted by kikie:

    harta dalam nominal yang besar, misal harga wajar des 2015 10 Milyar

    Laporkan dalam SPT Tahunan si penerima warisan, tidak ada PPh yang terutang atas warisan tsb, jadi nggak usah ikut TA..
    Kalau ikut TA harus bayar uang tebusan tanpa membedakan harta tsb warisan atau bukan..

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 6:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Laporkan dalam SPT Tahunan si penerima warisan, tidak ada PPh yang terutang atas warisan tsb, jadi nggak usah ikut TA..
    Kalau ikut TA harus bayar uang tebusan tanpa membedakan harta tsb warisan atau bukan..

    Memang Master Begawan mantap habis. Sepuluh Jempol.
    Junior ngak kepikir. Hehehe

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now