Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Mobil rumah nyicil mau ikut TA
Dear rekan ortax
bagaimana pengisian surat pernyataan jika misal mobil seharga 150jt dibeli kredit. sudah dicicil 50jt. apakah nilai harta yg diungkap sebesar 150jt. dan nilai hutang yg diungkap 100jt?harga pasar mobil per desember 2015
misal 150 jt
seharusnya sisa hutang adalah jumlah angsuran yang belum dibayar
(angsuran berisi pokok +bunga)
misal jumlah angsuran yg belum dibayar 100 jttarif 2% x (150-(50% x 100 jt))
2% x 100jtane bingung, harta yang masih di cicil yang uang cicilan cuma dari gaji bulanan sebagai karyawan yang udah dipotong pph 21 apa perlu ikut TA cuma gegara ga diungkapin doank di SPT?
untuk yang ini
Originaly posted by alter:ane bingung, harta yang masih di cicil yang uang cicilan cuma dari gaji bulanan sebagai karyawan yang udah dipotong pph 21 apa perlu ikut TA cuma gegara ga diungkapin doank di SPT?
kalau ini sih namanya salah lapor spt rekan. sayangnya sudah lewat 1 juli tidak bisa pembetulan spt.
kalau soal harus ikut TA karena sudah lewat pembetulan sepertinya harus.- Originaly posted by stalker08:
kalau ini sih namanya salah lapor spt rekan. sayangnya sudah lewat 1 juli tidak bisa pembetulan spt.
kalau soal harus ikut TA karena sudah lewat pembetulan sepertinya harus.peraturan mana yang bilang ane ga boleh pembetulan? kalo ga bisa pembetulan taun ini ane bisa pembetulan di 2017 ga?
- Originaly posted by triadiws:
harga pasar mobil per desember 2015
misal 150 jt
seharusnya sisa hutang adalah jumlah angsuran yang belum dibayar
(angsuran berisi pokok +bunga)
misal jumlah angsuran yg belum dibayar 100 jttarif 2% x (150-(50% x 100 jt))
2% x 100jtmantab makasih rekan
- Originaly posted by alter:
peraturan mana yang bilang ane ga boleh pembetulan? kalo ga bisa pembetulan taun ini ane bisa pembetulan di 2017 ga?
mungkin saya salah mengerti tapi coba di lihat kembali
pasal 18 pmk 118 tahun 2016 - Originaly posted by kikie:
harga pasar mobil per desember 2015
misal 150 jt
seharusnya sisa hutang adalah jumlah angsuran yang belum dibayar
(angsuran berisi pokok +bunga)
misal jumlah angsuran yg belum dibayar 100 jttarif 2% x (150-(50% x 100 jt))
2% x 100jtbukannya 2% x (150- (50% x 150 jt))
2% x 75 jtOriginaly posted by stalker08:Originaly posted by alter:
peraturan mana yang bilang ane ga boleh pembetulan? kalo ga bisa pembetulan taun ini ane bisa pembetulan di 2017 ga?mungkin saya salah mengerti tapi coba di lihat kembali
pasal 18 pmk 118 tahun 2016Kalau tidak ikut TA dan hanya mau pembetulan SPT itu diperbolehkan. Tapi kalau mau ikut TA maka SPT Normal maupun Pembetulan yang dianggap hanya sebelum 1 juli 2016. Untuk Pembetulan diatas 1 juli 2016 dianggap surat lain-lain (kalau ikut TA).
cmiiw