Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty WNI Tinggal di Luar Negeri

  • WNI Tinggal di Luar Negeri

     anton05 updated 8 years, 3 months ago 2 Members · 5 Posts
  • anton05

    Member
    19 August 2016 at 1:39 pm
  • anton05

    Member
    19 August 2016 at 1:39 pm

    WNI bekerja di luar negeri, memiliki harta di luar negeri dan dalam negeri, memiliki NPWP di tahun 2016 namun berada dan bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari. WNI tersebut ingin mengikuti Amnesti Pajak, bagaimana caranya? Harta mana saja yang dilaporkan?

  • denzi

    Member
    19 August 2016 at 2:26 pm

    Harta dalam negeri dan luar negeri harus diungkapkan rekan

  • anton05

    Member
    19 August 2016 at 2:42 pm
    Originaly posted by denzi:

    Harta dalam negeri dan luar negeri harus diungkapkan rekan

    termasuk tabungan di luar negeri dimana tabungan itu di gunakan untuk kebutuhan sehari hari di LN ?

  • anton05

    Member
    19 August 2016 at 2:48 pm
    Originaly posted by anton05:

    Harta dalam negeri dan luar negeri harus diungkapkan rekan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 2/PJ/2009 di sini menjelaskan Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sehubungan dengan pekerjaannya di luar negeri dan telah dikenai pajak di luar negeri, tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now