Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Cara Hitung Tax Amnesty yang benar

  • Cara Hitung Tax Amnesty yang benar

     ford77 updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • arachman

    Member
    16 August 2016 at 2:13 pm
  • arachman

    Member
    16 August 2016 at 2:13 pm

    Mohon bantuannya kepada rekan semua yang lebih memahami tentang Tax Amnesty. Setelah mengikit Undang-undang No. 11 tahun 2016 dan PMK 118/PMK.03/2016 tentang Tax Amnesty ada beberapa hal yang kurang saya mengerti dalam hal perhitungan angka yang harus ditebus. Kalo melihat penjelasan UUn No. 11/2016 pasal 5 ayat 2 (Contoh perhitungan) dan PMK 118 Pasal 8 ayat 1, Apabila seorang WP mempunyai data aset bersih sesuai SPT 2015 sebesar 1,5 M (Harta =2 M -Hutang 0.5 M). Dia mempunyai harta bersih yg belum dimasukkan dalam SPT sebesar 2,3 M (Harta tambahan =2,3 M – Hutang tambahan 0 (Nol)). Kalo menurut ketentuan di atas apakah perhitungannya adalah sbb = Harta bersih tambahan (2,3M) – Harta bersih sesuai (SPT 1,5M) = 0.8 M X Tarif tebusan.
    Mohon bantuannya cara menghitung yang benar. Terima kasih,

  • danilecarlo

    Member
    16 August 2016 at 5:51 pm
    Originaly posted by arachman:

    Mohon bantuannya kepada rekan semua yang lebih memahami tentang Tax Amnesty. Setelah mengikit Undang-undang No. 11 tahun 2016 dan PMK 118/PMK.03/2016 tentang Tax Amnesty ada beberapa hal yang kurang saya mengerti dalam hal perhitungan angka yang harus ditebus. Kalo melihat penjelasan UUn No. 11/2016 pasal 5 ayat 2 (Contoh perhitungan) dan PMK 118 Pasal 8 ayat 1, Apabila seorang WP mempunyai data aset bersih sesuai SPT 2015 sebesar 1,5 M (Harta =2 M -Hutang 0.5 M). Dia mempunyai harta bersih yg belum dimasukkan dalam SPT sebesar 2,3 M (Harta tambahan =2,3 M – Hutang tambahan 0 (Nol)). Kalo menurut ketentuan di atas apakah perhitungannya adalah sbb = Harta bersih tambahan (2,3M) – Harta bersih sesuai (SPT 1,5M) = 0.8 M X Tarif tebusan.
    Mohon bantuannya cara menghitung yang benar. Terima kasih,

    Harta tambahan x tarif.
    Rp 2,3 M x tarif.

  • Cordova

    Member
    16 August 2016 at 5:56 pm

    Harta yg dilaporkan dlm SPT Tahun 2015=2M
    Harta Tambahan =2,3M (karena ini ngomongnya Harta Tambahan berarti harta yg belum pernah dilaporkan)
    Hutang yg dilaprkan di SPT 2015 = 500 juta

    Sekarang pertanyaannya apakah hutang yang 500 juta digunakan utk memperoleh harta yang telah dilaporkan dlm spt 2015 atau untuk memperoleh Harta Tambahan yang belum dilaporkan ?

    Kalau hutang tersebut diasumsikan semuanya utk memperoleh Harta Tambahan (belum dilaporkan) maka uang tebusan =(2,3M -500jt) × 2%

    Kalau semua hutang tsb digunakan utk memperoleh asset yg telah dilaporkan di SPT 2015 maka uang tebusan=
    2,3M X 2% (tanpa pengurangan hutang)

  • ford77

    Member
    17 August 2016 at 8:22 am
    Originaly posted by Cordova:

    Hutang yg dilaprkan di SPT 2015 = 500 juta

    Sekarang pertanyaannya apakah hutang yang 500 juta digunakan utk memperoleh harta yang telah dilaporkan dlm spt 2015 atau untuk memperoleh Harta Tambahan yang belum dilaporkan ?

    Kalau hutang tersebut diasumsikan semuanya utk memperoleh Harta Tambahan (belum dilaporkan) maka uang tebusan =(2,3M -500jt) × 2%

    rekan cordova,
    bukahkah jika hutang sudah dilaporkan di spt 2015, walaupun berhubungan dengan tambahan harta tidak dapat sebagai pengurang? mohon koreksi jika salah dari rekan sekalian..

    Originaly posted by Danilecarlo:

    Harta tambahan x tarif.
    Rp 2,3 M x tarif.

    saya lebih setuju dengan rekan danilecarlo

    untuk rekan arachman, yang jadi objek ta adalah tambahan harta yang belum dilaporkan..

  • nia1207

    Member
    19 August 2016 at 11:53 am

    saya ada kasus untuk perhitungan TA , mohon dibantu rekan :

    1). untuk Point A (harta yg dilaporkan pada SPT Terakhir), dimana nilai tsb kita lihat dari necara (aktiva & passiva). jika point A.1 diisi harta pada SPT terakhir. sedangkan point A.2 hanya di isi hutang, ekuitas tidak di cantumkan, karena jika dicantumkan jumlah ekuitasnya, maka total point A = 0, karena akan balance. misalkan jumlah pada point A.1 1M dan A.2 yaitu 1.5M, dimana A.2 > dari A.1. jika ditotal maka jumlah point A akan minus?? atau ada rumus lain (yg saya dapat dari forum sebelah) yaitu menggunakan rasio 75% untuk WP badan.
    BADAN; JIKA NILAI HUTANG <= 75%
    MAKA NILAI HARTA BERSIH = NILAI ASSET (A.1)- NILAI HUTANG (B.1)

    DAN JIKA NILAI HUTANG >75%
    MAKA NILAI HARTA BERSIH =25% X NILAI ASSET

    2). untuk point B, jika Mr. X memiliki harta tambahan (point B.1)berupa A,B,C,D, sedangkan hutang yg berkaitan dg harta tersebut adalah (point B.2) hutang A, hutang B. sedangkan hutang atas harta C, dan D sudah lunas. apakah perhitungannya tetap yaitu. B.1 – B.2 ?? atau menggunakan perhitungan seperti rumus diatas atau bagaimana rekan??

  • ford77

    Member
    19 August 2016 at 3:56 pm
    Originaly posted by nia1207:

    BADAN; JIKA NILAI HUTANG <= 75%
    MAKA NILAI HARTA BERSIH = NILAI ASSET (A.1)- NILAI HUTANG (B.1)

    DAN JIKA NILAI HUTANG >75%
    MAKA NILAI HARTA BERSIH =25% X NILAI ASSET

    ini maksudnya di A2 apa A1 ya?

    Originaly posted by nia1207:

    2). untuk point B, jika Mr. X memiliki harta tambahan (point B.1)berupa A,B,C,D, sedangkan hutang yg berkaitan dg harta tersebut adalah (point B.2) hutang A, hutang B. sedangkan hutang atas harta C, dan D sudah lunas. apakah perhitungannya tetap yaitu. B.1 – B.2 ?? atau menggunakan perhitungan seperti rumus diatas atau bagaimana rekan??
    page 1 of 1 «‹ 1 ›»

    yang dihitung hanya hutang A dan B rekan, kalau sudah lunas ya tidak sebagai pengurang lagi.. hutang a dan b ditotal lalu pake rumus rekan yang diatas tadi, untuk lebih dari 75% atau tidak lebih dari 75%..

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now