Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pajak yang dihapuskan meliputi PPN ?

  • Pajak yang dihapuskan meliputi PPN ?

     sanny kentz updated 8 years, 3 months ago 5 Members · 7 Posts
  • toko

    Member
    17 August 2016 at 11:01 pm
  • toko

    Member
    17 August 2016 at 11:01 pm

    Undang-undang tax amnesty tidak menghapus semua kewajiban perpajakan wajib pajak. Pajak yang dihapuskan adalah:

    pajak penghasilan, termasuk kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26;
    pajak pertambahan nilai (PPN)

    rekan ortax ada yang bisa bantu menjelaskan maksud bebas PPN disini

  • darmanar

    Member
    18 August 2016 at 10:47 am

    berdasarkan UU 11 tahun 2016 pasal 3 ayat 4 & 5

    Maka WP yang ikut TA, akan dibebaskan dari kewajiban pajaknya (PPH , PPN & PPn BM) baik yang sudah diselesaikan /dilaporkan maupun yang belum diselesaikan/dilaporkan untuk tahun 2015 dan sebelumnya

  • JacJas

    Member
    18 August 2016 at 11:09 am

    PPN yang dimaksug adalah PPN yang seharusnya dilapor di tahun 2015 atau sebelumnya, tetapi tidak dilapor atau belum dilaporkan seluruhnya

  • sanny kentz

    Member
    18 August 2016 at 11:14 am

    Apakah PPN membangun sendiri juga ikut dibebaskan ?
    Jika ya, koq di formulir TA hanya ada SKB PPh Final namun tidak ada SKB atas jenis pajak lainnya ?

  • begawan5060

    Member
    18 August 2016 at 11:16 am
    Originaly posted by sanny kentz:

    Apakah PPN membangun sendiri juga ikut dibebaskan ?

    Ya..

  • sanny kentz

    Member
    23 August 2016 at 9:35 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya..

    Thanks Rekan Begawan

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now