Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Setelah ikut Amnesti Pajak, Merdeka atau Dijajah ?
Setelah ikut Amnesti Pajak, Merdeka atau Dijajah ?
Positifnya memang sih ada Tawaran menggiurkan kususnya WP Tertentu.
1.Pertama, penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan pajak.
2.Kedua, penghapusan sanksi administrasi perpajakan.
3.Ketiga, tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
4.Keempat, penghentian pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
5.Kelima, jaminan rahasia data pengampunan pajak, yang nantinya tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apa pun.
6.Keenam, pembebasan pajak penghasilan (PPh) untuk balik nama harta tambahan.Sayangnya blm tentu, tidak semua Wp merasakan manfaatnya.
Kalo rakyat masih diatur sama UU berarti rakyat harus taat & tunduk pada UU. kira-kira rakyat masih dikatakan sudah merdeka atau masih di jajah ?- Originaly posted by jon1201:
Kalo rakyat masih diatur sama UU berarti rakyat harus taat & tunduk pada UU. kira-kira rakyat masih dikatakan sudah merdeka atau masih di jajah ?
????
Negara tanpa aturan = Anarki
cmiiw - Originaly posted by jon1201:
Kalo rakyat masih diatur sama UU berarti rakyat harus taat & tunduk pada UU. kira-kira rakyat masih dikatakan sudah merdeka atau masih di jajah ?
Dijajah sama siapa rekan?
Dan apa definisi merdeka dalam hal ini?Apakah konteksnya perpajakan atau seluruh aspek nih?
Hehehe - Originaly posted by jon1201:
Kalo rakyat masih diatur sama UU berarti rakyat harus taat & tunduk pada UU. kira-kira rakyat masih dikatakan sudah merdeka atau masih di jajah ?
bukankah negara memang harus ada aturan rekan?
- Originaly posted by bsaint66:
Negara tanpa aturan = Anarki
hehe..
cerita bersambung,
Maksud ane, aturan UU di ubah seperti aturan pada jaman Kholifah setelah Rosul wafat. - Originaly posted by VAT:
Dijajah sama siapa rekan?
Penjajah bisa dari dalam negeri atau orang asing yg sudah lama tinggal di NKRI.
Originaly posted by VAT:Dan apa definisi merdeka dalam hal ini?
bebas dari keterkaitan aturan UU Demokrasi dan campur tangan negara lain.
Originaly posted by VAT:Apakah konteksnya perpajakan atau seluruh aspek nih?
Dua-duanya.