Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › bagaimana hadapi tax amnesty jika belum punya npwp?
bagaimana hadapi tax amnesty jika belum punya npwp?
- Originaly posted by ford77:
lebih baik buat npwp lalu ikut TA ini, resikonya jika tidak ikt TA lalu rekan kena periksa, nantinya rumah tersebut bisa dianggap sebagai penghasilan dan akan dikenakan tarif normal beserta dengan dendanya..
klo g punya npwp bagimana bs di periksa?
Terima kasih tanggapannya rekan" sekalian. ^^
- Originaly posted by sistop:
klo g punya npwp bagimana bs di periksa?
Pakai stetoskop rekan sistop…hehehe
Viewing 1 - 4 of 4 replies