Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty umkm th 2016 bs masuk kategori 0.5%

  • umkm th 2016 bs masuk kategori 0.5%

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 6 Members · 8 Posts
  • toko

    Member
    15 August 2016 at 8:49 pm
  • toko

    Member
    15 August 2016 at 8:49 pm

    rekan ortax,

    saya baru memulai umkm dan siup baru diperoleh th 2016, ingin ikut tax amnesty apa bisa menggunakan tarif 0.5%

    thanks

  • hendraprasetio

    Member
    15 August 2016 at 10:00 pm

    Salah satu persyaratan adalah sudah memiliki SPT Tahunan 2015, tapi apabila rekan toko telah melakukan pekerjaan bebas dari tahun sebelumnya, rekan toko dapt membuat spt nya dahulu (2015) lalu setelah itu ikutan TA….

  • ford77

    Member
    16 August 2016 at 8:07 am

    rekan toko,
    saya coba kasih pendapat ya.. rekan dapat npwp kapan ya? jika baru dapat di 2016 maka semua harta rekan dianggap sebagai dasar perhitungan uang tebusan.. mengenai tarif tergantung jumlah harta yang di declare..

  • silecy

    Member
    18 August 2016 at 8:35 pm
    Originaly posted by toko:

    saya baru memulai umkm dan siup baru diperoleh th 2016, ingin ikut tax amnesty apa bisa menggunakan tarif 0.5%

    bisa saja rekan… terapkan umkm / pp46 di th 2016, dengan menyetor 1% dari omzet perbulan..

    lalu di TA. mengisi surat pernyataan predaran usaha umkm saja.. gunakan tarif umkm..

    CMIIW~

  • Swannie

    Member
    18 August 2016 at 10:56 pm
    Originaly posted by silecy:

    bisa saja rekan… terapkan umkm / pp46 di th 2016, dengan menyetor 1% dari omzet perbulan..

    lalu di TA. mengisi surat pernyataan predaran usaha umkm saja.. gunakan tarif umkm..

    CMIIW~

    Berarti bila saya mengikuti langkah di atas, saya bisa dikenakan tarif 0.5% ?

    Sebelumnya pada SPT 2015 menggunakan form 1770 SS tanpa ada setoran pph final 1%.

    Saya di tahun 2016 melakukan peredaran usaha umkm tapi belum menyetor 1% dari omzet perbulan, bila saya melakukan pp46 di tahun 2016 dan menyetor 1% dari omzet perbulan dan di TA saya menyatakan sebagai peredaran usaha umkm bisa kah saya mendapatkan tarif 0.5% ?

    Terima kasih.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 11:25 pm
    Originaly posted by Swannie:

    Sebelumnya pada SPT 2015 menggunakan form 1770 SS tanpa ada setoran pph final 1%.

    Wah ini indikasi rekan tdk bisa pake tarif ukm.
    Terus thn 2015 setoran seperti apa?.
    Bila nihil tambah amsyong dah.

  • danilecarlo

    Member
    18 August 2016 at 11:31 pm
    Originaly posted by Swannie:

    Saya di tahun 2016 melakukan peredaran usaha umkm tapi belum menyetor 1% dari omzet perbulan, bila saya melakukan pp46 di tahun 2016 dan menyetor 1% dari omzet perbulan dan di TA saya menyatakan sebagai peredaran usaha umkm bisa kah saya mendapatkan tarif 0.5% ?

    Apa lagi tahun 2016 tdk setor juga. Hahahaha. Sebenarnya yg diliat tahun 2015 sih. Karena foto copy Spt thn 2015 diminta. Disitu dilihat kriteria kita UKM atau bukan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now