Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Nilai asli dibawah njop
Ada sebuah tanah dan bangunan dengan nilai beli 140jt pada tahun 2004, pada tahun 2015 nilai njop naik menjadi 1,4m karena njop daerah tersebut naik. Padahal tanah dan bangunan tersebut tidak mungkin dapat dijual dengan nilai tersebut. Bagaimana cara tanah dan bangunan tersebut diikutkan TA? 2% x njop 2015 atau 2% dari penilaian wp?
- Originaly posted by Stalker08:
Ada sebuah tanah dan bangunan dengan nilai beli 140jt pada tahun 2004, pada tahun 2015 nilai njop naik menjadi 1,4m karena njop daerah tersebut naik. Padahal tanah dan bangunan tersebut tidak mungkin dapat dijual dengan nilai tersebut. Bagaimana cara tanah dan bangunan tersebut diikutkan TA? 2% x njop 2015 atau 2% dari penilaian wp?
Kan nilai wajar menurut WP.
Kalau saya , saya tuliskan Rp 600 juta rekan nilai harta tersebut. Itu nilai wajar menurut saya.
Bila rekan kasih Rp 800 juta, negaravpasti lebih suka apalagi lebih tinggi lagi. menurut nilai wajar anda… artinya tidak masalah jika dibawah njop
Silahkan anda tonton video ini utk jawaban resmi dari bapak Yustinus:
https://ortax.org/ortax/?mod=video&page=show&id=15& list=
- Originaly posted by jimjim:
menurut nilai wajar anda… artinya tidak masalah jika dibawah njop
Rekan diatas tulis tidak mungkin harta tsb bila di jual sehatga NJOP.
Berarti harus dibawahnya. Ya sudah Rp 600 juta wajarlah untuk harta tsb yang harganya Rp 140 juta 11 Tahun lalu.
Dengan video Yustinus diatss ada yang salakah. Sangat jelas, terima kasih rekan.
- Originaly posted by jimjim:
menurut nilai wajar anda… artinya tidak masalah jika dibawah njop
Tidak masalah. Paling tdk jangan dibawah harga perolehan Contoh Rp 100 juta. Apalagi bila perolehanya tahun 1985.
Iini harga sewenang-wenang. Hahaha - Originaly posted by Danilecarlo:
Originaly posted by jimjim:
menurut nilai wajar anda… artinya tidak masalah jika dibawah njopTidak masalah. Paling tdk jangan dibawah harga perolehan Contoh Rp 100 juta. Apalagi bila perolehanya tahun 1985.
Iini harga sewenang-wenang. HahahaBagaimana jika nilai transaksi (perolehan) sebesar 200Jt, tetapi AJB yg terjadi sebesar 110Jt, BPHTB mengikuti nilai AJB, uang muka 50Jt dr nilai transaksi, sisanya dari KPR Bank sebesar 150Jt. Untuk mengikuti TA bolehkan nilai wajar rumah menggunakan nilai plafon bank 150Jt. Terima kasih
- Originaly posted by tasrifin:
Bagaimana jika nilai transaksi (perolehan) sebesar 200Jt, tetapi AJB yg terjadi sebesar 110Jt, BPHTB mengikuti nilai AJB, uang muka 50Jt dr nilai transaksi, sisanya dari KPR Bank sebesar 150Jt. Untuk mengikuti TA bolehkan nilai wajar rumah menggunakan nilai plafon bank 150Jt. Terima kasih
Cuma rekan tdk tulis tahun tahun nya.
Jika saya , saya tulis Rp 160.000.000.
Tapi jika harta tsb sudah lunas, tdk ada kpr bank lagi per 31 /12-2015. Dengan Ajb tahun Rp 2014 Rp 110 jt, saya tulis Rp 125 juta. Bila Ajb tahun 2010 Rp 110 juta, saya tulis menjadi Rp 160 juta,
Yg saya anggap kenaikan wajarlah kenaikan 10 % setiap tahun karena inflasi.
Karena uu TA menjelaskan penilaian wajar itu menurut WP sendiri yaitu self asssment bukan menurut harga spekulan tanah apalagi menurut fiskus. - Originaly posted by Danilecarlo:
Originaly posted by tasrifin:
Bagaimana jika nilai transaksi (perolehan) sebesar 200Jt, tetapi AJB yg terjadi sebesar 110Jt, BPHTB mengikuti nilai AJB, uang muka 50Jt dr nilai transaksi, sisanya dari KPR Bank sebesar 150Jt. Untuk mengikuti TA bolehkan nilai wajar rumah menggunakan nilai plafon bank 150Jt. Terima kasihCuma rekan tdk tulis tahun tahun nya.
Jika saya , saya tulis Rp 160.000.000.
Tapi jika harta tsb sudah lunas, tdk ada kpr bank lagi per 31 /12-2015. Dengan Ajb tahun Rp 2014 Rp 110 jt, saya tulis Rp 125 juta. Bila Ajb tahun 2010 Rp 110 juta, saya tulis menjadi Rp 160 juta,
Yg saya anggap kenaikan wajarlah kenaikan 10 % setiap tahun karena inflasi.
Karena uu TA menjelaskan penilaian wajar itu menurut WP sendiri yaitu self asssment bukan menurut harga spekulan tanah apalagi menurut fiskus.Menambahkan pertanyaan di atas, KPR terjadi thn 2013. Di SPK akad kredit tertera dgn jelas DP nasabah 50Jt, Plafon Bank 150Jt, bolehkan mengakui nilai rumah senilai plafon bank saja sebesar 150Jt, berhubung pelaporan pada SPT2013 S/D SPT2015 melakukan form 1770SS dimana Harta & Hutang diglobal, sementara dalam anggapan WP telah mengakui Uang Muka 50Jt sebagai Harta (tidak dirinci berhubung menggunakan FORM 1770SS), Bukankah seandainya pada TA kalo mencantumkan nilai rumah 200JT artinya uang muka yg telah dilaporkan dlm SPT sebelumnya dilaporkan kembali di TA , akibatnya uang tebusan dibayar jauh lebih tinggi dan telah terjadi mark up nilai harta sebesar 50Jt.. Terima kasih pak