Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Harta PT Sudah masuk SPT Direktur, PT ikut Tax Amnesty atas harta tersebut. Bisakah?

  • Harta PT Sudah masuk SPT Direktur, PT ikut Tax Amnesty atas harta tersebut. Bisakah?

     MBV95 updated 8 years, 2 months ago 6 Members · 13 Posts
  • sherlockkudo

    Member
    15 August 2016 at 2:06 pm
  • sherlockkudo

    Member
    15 August 2016 at 2:06 pm

    Salam rekan-rekan semua,

    Mohon pencerahanya, apabila ada harta punya perusahaan (pembelian menggunakan dana perusahaan) namun diatas namakan direktur, dan harta ini sudah dimasukan ke SPT direktur.
    Apakah bisa apabila perusahaan ikut Tax Amnesty atas harta tersebut? kemudian perlakuan pengeluaran harta tersebut di spt direktur bagaimana ya di SPTnya. Terima kasih rekan-rekan ortax

  • ford77

    Member
    15 August 2016 at 2:13 pm

    rekan sherlockkudo, sewaktu direktur memasukan harta ini dalam spt pribadi. ada pencatatan hutang ke …. tidak? contoh saja: dalam spt direktur ada ruko, apakah ada penambahan hutang juga di spt direktur tersebut..

  • sherlockkudo

    Member
    15 August 2016 at 2:25 pm

    Pencatatan hutangnya ada rekan, yang jadi persoalan apabila ini terjadi dalam perusahaan developer dan tanah tersebut nantinya akan dikembangkan kan harus diakui punya perusahaan rekan, jika tidak developer ini akan kena PPh 23 apabila tanah yang dikembangkan bukan milik perusahaan dengan skema hanya jadi pengembang atas tanah orang lain

  • ford77

    Member
    15 August 2016 at 2:29 pm

    rekan, pada saat pengeluaran dana perusahaan untuk membeli harta tersebut dicatat sebagai apa ya? keluar dari rekening perusahaan yang resmi atau bagaimana ya?

    kalau untuk spt direktur ketika dikeluarkan hartanya dari spt, hutang keluarkan juga..

  • sherlockkudo

    Member
    15 August 2016 at 3:09 pm

    Pencatatanya sebagai hutang rekan, keluar dari rekening perusahaan.. yang jadi soal apakah tax amnesty ini juga menfasilitasi pemindahan atas harta yang telah dilaporkan di spt lain?

  • sherlockkudo

    Member
    15 August 2016 at 3:12 pm

    Bagi Perusahaan dicatat sebagai piutang pemegang saham

  • ford77

    Member
    15 August 2016 at 3:20 pm

    pada saat di perusahaan:
    saat ikut TA ya nilai hartanya dilaporkan, lalu dikurangkan dengan nilai hutang (maksimal 75% untuk wp badan dan 50% wpop)..
    lalu di 2016 piutang awal yang tadinya saat uang keluar dicross dengan hutang atas harta tersebut..

    contoh saja:
    nilai harta 100 dan nilai hutangnya 100, sudah bayar 15 (jurnal untuk yang 15 ini piutang pada bank 15,betul tidak).. maka nilai uang tebusannya : 100-75= 25*2% = 0.5

    di spt badan rekan tidak masalah kalau rekan mencatat hutang dan harta 100.. lalu di 2016 :
    1. atas hutang sebesar yang 15 yang sudah dibayar di cross ke piutang menjadi: hutang D 15 piutang K 15, disini saldo hutang rekan sudah menjadi 85
    2. tiap perusahaan membayar cicilan maka jurnalnya hutang D bank K

    untuk spt pribadi direktur tinggal dikeluarkan harta dan hutang tersebut

    mohon koreksi jika ada yang salah..

  • emtax

    Member
    17 August 2016 at 6:08 pm
    Originaly posted by sherlockkudo:

    Apabila ada harta punya perusahaan (pembelian menggunakan dana perusahaan) namun diatas namakan direktur, dan harta ini sudah dimasukan ke SPT direktur. Apakah bisa apabila perusahaan ikut Tax Amnesty atas harta tersebut? kemudian perlakuan pengeluaran harta tersebut di spt direktur bagaimana ya di SPTnya. Terima kasih rekan-rekan ortax

    Menurut saya bisa. Kalau akan dilaporkan sebagai aset PT, dalam daftar harta dikeluarkan saja dari Harta yang dilaporkan dalam SPT Tahunan. Dan pada TA untuk PT dilampiri Surat Pernyataan Nominee ditandatangani Direktur tersebut dan Surat Pernyataan Kepemilikan Harta dari PT atas Harta tersebut.

    Pada dasarnya TA adalah pengakuan, dengan demikian berarti Direktur dan PT mengaku bahwa SPT-nya salah sehingga diikutkan TA mengkonfirmasikan bagaimana semestinya posisi aset masing-masing.

    Namun Direktur juga perlu ikut TA juga.

  • Rizaldatapajak

    Member
    18 August 2016 at 5:39 pm

    Salam rekan sherlockkudo, untuk selanjutnya lebih baik aset tersebut di balik nama menjadi nama PT agar biaya penyusutannya deductible nantinya.
    saran saja hehe

  • rezkiananda717@yahoo.com

    Member
    19 August 2016 at 5:59 pm

    salam kembali
    sedikit pencerahan
    Harta yg dimaksut dalam penghitungan amnesty pajak itu baik keseluruhan harta yg dimiliki,, jika diatas namakan baik nama direktur maupun pihak lain sebaiknya di perhitungkan ke dalam amnesty pajak ( keseluruhan Harta Bersih) setelah surat ketetapan (surat tebusan keluar maka nanti harta yg atas nama pihak lain segera di kembalikan (di balik namakan) ke dalam harta perusahaan.

  • sherlockkudo

    Member
    29 August 2016 at 8:46 am

    Wah terima kasih ni rekan-rekan buat solusinya..

  • MBV95

    Member
    21 September 2016 at 10:14 am
    Originaly posted by ford77:

    kalau untuk spt direktur ketika dikeluarkan hartanya dari spt, hutang keluarkan juga..

    untuk di form A1 dan A2 nya bgmn cara pencatatannya rekan??

    mohon bantuannya

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now