Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › TA membuat rakyat kecil kawatir
TA membuat rakyat kecil kawatir
Justru rakyat kecil yg kawatir skrg. Yg punya aset di LN gak bakal mau ikut TA.
Mendingan TA hanya diperuntukan yg asetnya lbh besar dari 10M
- Originaly posted by budiraha:
Justru rakyat kecil yg kawatir skrg
seharusnya tidak perlu takut rekan kalau sudah menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik
Originaly posted by budiraha:Mendingan TA hanya diperuntukan yg asetnya lbh besar dari 10M
pemerintah pasti sudah memperhitungkan dan mempertimbangkan terkait jumlah peredaran usaha ataupun assetbnya rekan
Yg punya tabungan atau asset di LN gak bakal ketahuan. Mana mau bank di negara maju kasih info tsb. Itu namanya consumer confidentiality. Panama papers aja kan sebuah 'accident', jadi gak mgkn bisa melacak harta di LN.
Keuntungan buat bank di LN apa coba? Melihat dana kabur dari bank nya? Wkwkwkwkkwk.
- Originaly posted by budiraha:
Keuntungan buat bank di LN apa coba? Melihat dana kabur dari bank nya? Wkwkwkwkkwk.
Tahun 2018 Automatic Exchange of Information.
Semuanya pilihan rekan. Bijak juga dalam memilih. - Originaly posted by bsaint66:
Tahun 2018 Automatic Exchange of Information.
Semuanya pilihan rekan. Bijak juga dalam memilih.AEOI kalo dari website nya adalah "It provides for the exchange of non-resident financial account information with the tax authorities in the account holders’ country of residence". Pemahaman awam kalo kita bukan Tax Resident di negara tsb maka data kita akan diberikan ke pihak berwenang dalam hal ini DJP.
Nah masalahnya kalo misalnya kita sebagai pemegang Green Card atau jadi Permanent Resident di negara tsb kita itu dianggap Tax Resident. Bahkan menjadi Overseas Student pun dianggap Tax Resident. Berarti tidak termasuk yang datanya akan dibagi ke DJP.
Jadi lega lah bagi rekan yang punya status Permanent Resident atau Green Card.
- Originaly posted by budiraha:
Justru rakyat kecil yg kawatir skrg. Yg punya aset di LN gak bakal mau ikut TA.
Mendingan TA hanya diperuntukan yg asetnya lbh besar dari 10M
apa yang dikhawatirkan?
Cukup setuju rekan.
1. nenek A (tidak menikah dan tidak punya anak) selama ini tinggal di rumah pemberian orang tua nya dan selama ini hanya "berpenghasilan" mengandalkan santunan keponakan-keponakan yang juga hanya pas-pasan. Nenek A tinggal di rumah peninggalan orang tua dengan nilai NJOP cukup tinggi (dan tentu saja nenek A tidak punya NPWP karena tidak bekerja). Bagai petir siang bolong mendengar tax amnesty ini nenek A cuma bisa bingung "ya Tuhan, rumah bocor saja saya biarkan karena uang pas-pasan mengandalkan kepokanan, darimana ada uang segitu banyak untuk tebus Tax Amnesty" . Saat nenek A menghubungi AR, dengan enteng dijawab "ya jual saja rumahnya, pindah ke rumah yang lebih jelek lagi, atau tidak perlu ikut TA". Lha terus kalau gak ikut TA nanti didenda dong. Apakah itu solusi? saya rasa tidak, tidak semudah itu menjual properti dan kalaupun dijual "obral" karena butuh bayar uang tebusan, yang diuntungkan tentu kalangan kaya yang akan "menampung" properti-properti murah ini.
2. seorang ibu B yang ditinggal meninggal suaminya dengan harta cukup lumayan. Ibu B murni ibu rumah tangga sejak dulu. Dan saat ini ibu B hanya menyambung hidup mengandalkan penghasilan bunga dari peninggalan alm suami nya. Tidak ada NPWP bahkan tidak mengerti soal ini. Tiba-tiba ada tax amnesty. BIngunglah karena yang membuat tebusan mahal itu bukanlah uang yang hanya seadanya, tapi rumah peninggalan sang suami yang cukup "mahal"
3. Karyawati C, selama ini bekerja dan taat membayar pajak penghasilan. Punya harta baru yang belum dicantum di SPT terakhir, dan tentu saja ketiban sial harus bayar tebusan padahal selama ini selalu taat bayar pajak dan lapor SPT. Bahkan dengan gaji nya yang tak seberapa, dia tidak bisa ikut tarif UMKM yang hanya 0.5%
*Cerita di atas bukanlah fiksi melainkan hanya sebagian keluh kesah dari "orang kelas nanggung" yang mungkin luput dari "skenario" pemerintah
Sementara itu pengemplang pajak kelas kakap tertawa-tawa karena cukup membayar 2% dan terhitung sangat murah bagi mereka yang kelas kakap (bandingkan dengan tarif pajak penghasilan yang berjenjang)
Ada baiknya ada besaran konstanta pengurang (semacam PTKP) bagi yang total hartanya hanya sedikit agar tidak memberatkan mereka-mereka yang kecil ingin berpartisipasi dalam TA ini.
- Originaly posted by wawawawa:
*Cerita di atas bukanlah fiksi melainkan hanya sebagian keluh kesah dari "orang kelas nanggung" yang mungkin luput dari "skenario" pemerintah
Karena kasus2 itulah maka Nilai Wajar adalah dari penilaian sewajar-wajarnya WP. Bukan dari harga NJOP atau apapun.
Ibaratnya percuma kalo tahun ini pemerintah dapat duit sebanyak-banyaknya dari Tax Amnesty tapi tahun depan masyarakat kelas menengah menahan belanja karena duitnya habis buat nebus TA.
- Originaly posted by budiraha:
Justru rakyat kecil yg kawatir skrg.
Originaly posted by wawawawa:*Cerita di atas bukanlah fiksi melainkan hanya sebagian keluh kesah dari "orang kelas nanggung" yang mungkin luput dari "skenario" pemerintah
masa segitu khawatirnya ?
spertinya yang bakal disasar 1985-2015 nya juga yg gede-gede dan elite lah,,,mau brp banyak orang pajak yg hrs dikerahkan kalau yg kecil-kecil diurusin?dan kalau yg gede-gede , udh pasti berduit.
#kamitidaktakut
#padamu Negeri - Originaly posted by kewek:
Karena kasus2 itulah maka Nilai Wajar adalah dari penilaian sewajar-wajarnya WP. Bukan dari harga NJOP atau apapun.
Ibaratnya percuma kalo tahun ini pemerintah dapat duit sebanyak-banyaknya dari Tax Amnesty tapi tahun depan masyarakat kelas menengah menahan belanja karena duitnya habis buat nebus TA.
dalam kasus no 1, apakah valid apabila nenek A memasukkan harga wajar jauh di bawah NJOP/di bawah pasaran karena keterbatasan dana? Bukankah hal ini berpotensi menjadi masalah di masa depan?
Originaly posted by priscella jade:masa segitu khawatirnya ?
spertinya yang bakal disasar 1985-2015 nya juga yg gede-gede dan elite lah,,,mau brp banyak orang pajak yg hrs dikerahkan kalau yg kecil-kecil diurusin?dan kalau yg gede-gede , udh pasti berduit.
#kamitidaktakut
#padamu Negerikenyataannya bapak presiden kita bilang ini untuk semua. baik yang kakap, yang nanggung, maupun yang teri 🙂
- Originaly posted by kewek:
Sementara itu pengemplang pajak kelas kakap tertawa-tawa karena cukup membayar 2% dan terhitung sangat murah bagi mereka yang kelas kakap (bandingkan dengan tarif pajak penghasilan yang berjenjang)
Ada baiknya ada besaran konstanta pengurang (semacam PTKP) bagi yang total hartanya hanya sedikit agar tidak memberatkan mereka-mereka yang kecil ingin berpartisipasi dalam TA ini.
banyak sekali yg mengalami mslh ini
- Originaly posted by wawawawa:
1. nenek A (tidak menikah dan tidak punya anak) selama ini tinggal di rumah pemberian orang tua nya dan selama ini hanya "berpenghasilan" mengandalkan santunan keponakan-keponakan yang juga hanya pas-pasan.
Originaly posted by wawawawa:2. seorang ibu B yang ditinggal meninggal suaminya dengan harta cukup lumayan. Ibu B murni ibu rumah tangga sejak dulu. Dan saat ini ibu B hanya menyambung hidup mengandalkan penghasilan bunga dari peninggalan alm suami nya.
tidak perlu ikut TA
Originaly posted by wawawawa:3. Karyawati C, selama ini bekerja dan taat membayar pajak penghasilan. Punya harta baru yang belum dicantum di SPT terakhir
jika benar-benar taat, cukup pembetulan SPT saja tanpa TA
Originaly posted by wawawawa:Sementara itu pengemplang pajak kelas kakap tertawa-tawa karena cukup membayar 2% dan terhitung sangat murah bagi mereka yang kelas kakap (bandingkan dengan tarif pajak penghasilan yang berjenjang)
ah masa sih rekan, nyatanya masih banyak yang takut-takut declare harta
Originaly posted by wawawawa:Ada baiknya ada besaran konstanta pengurang (semacam PTKP) bagi yang total hartanya hanya sedikit agar tidak memberatkan mereka-mereka yang kecil ingin berpartisipasi dalam TA ini.
ada, yakni UMKM dan batasan harta 10 M
- Originaly posted by goodmorning:
tidak perlu ikut TA
1. apakah tidak akan bermasalah di kemudian hari karena rumah sang nenek tidak pernah dilaporkan di SPT siapapun (termasuk orang tua nya). Mungkin dianggap tidak jujur dan kena sanksi?
2. menurut sang Ibu yang kemarin curhat, suaminya punya NPWP dan dulu sudah melaporkan rumah nya, namun karena suaminya meninggal beberapa tahun lalu, jadi tidak lapor lagi. Apa rumah itu statusnya aman? Mengingat sudah dicantumkan di SPT almarhum suaminya
Originaly posted by goodmorning:ah masa sih rekan, nyatanya masih banyak yang takut-takut declare harta
Takut kenapa ya? analoginya anak nakal diampuni oleh orang tua nya, selama ke depannya nurut dan tidak nakal lagi mestinya tidak perlu takut,kecuali ada berencana untuk nakal lagi 😀
Originaly posted by goodmorning:ada, yakni UMKM dan batasan harta 10 M
bagaimana dengan karyawan dan pekerja bebas? Banyak juga yang termasuk golongan ini, sudah bayar pajak taat tapi harta masih sedikit. Apakah bisa dapat tarif 0.5% rekan?
- Originaly posted by wawawawa:
1. apakah tidak akan bermasalah di kemudian hari karena rumah sang nenek tidak pernah dilaporkan di SPT siapapun (termasuk orang tua nya). Mungkin dianggap tidak jujur dan kena sanksi?
tidak jika memang secara nyata nenek tidak berpenghasilan 5 tahun ke belakang
Originaly posted by wawawawa:2. menurut sang Ibu yang kemarin curhat, suaminya punya NPWP dan dulu sudah melaporkan rumah nya, namun karena suaminya meninggal beberapa tahun lalu, jadi tidak lapor lagi. Apa rumah itu statusnya aman? Mengingat sudah dicantumkan di SPT almarhum suaminya
aman rekan selama ada satpamnya hehe
silakan ajukan penghapusan NPWP suami
Originaly posted by wawawawa:Takut kenapa ya? analoginya anak nakal diampuni oleh orang tua nya, selama ke depannya nurut dan tidak nakal lagi mestinya tidak perlu takut,kecuali ada berencana untuk nakal lagi 😀
ada deeeeh
Originaly posted by wawawawa:bagaimana dengan karyawan dan pekerja bebas? Banyak juga yang termasuk golongan ini, sudah bayar pajak taat tapi harta masih sedikit. Apakah bisa dapat tarif 0.5% rekan?
tidak bisa.