Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Neraca stelah TA
Dear rekan ortax
bagaimana perubahan neraca setalah dilakukan TA misal mengungkapkan kas sebesar 100jt. neraca sebelumnya :
kas 80
piutang 720
total 800hutang usaha 300
modal saham 500
laba ditahan 0
total 800Terima kasih
- Originaly posted by triadiws:
Dear rekan ortax
bagaimana perubahan neraca setalah dilakukan TA misal mengungkapkan kas sebesar 100jt. neraca sebelumnya :
kas 80
piutang 720
total 800hutang usaha 300
modal saham 500
laba ditahan 0
total 800Terima kasih
Kas…………….. 20 juta
laba ditahan……………20 juta
Jadi kas kurang lapor masuk ke laba yang ditahan. - Originaly posted by triadiws:
bagaimana perubahan neraca setalah dilakukan TA misal mengungkapkan kas sebesar 100jt. neraca sebelumnya :
kas 80
piutang 720
total 800hutang usaha 300
modal saham 500
laba ditahan 0
total 800Perubahan Neraca setelah TA
Kas 100 Hutang Usaha 300
Piutang 720 Modal saham 500
Laba Ditahan 20
Totak 820 Total 820 kas tidak jd 180?
- Originaly posted by triadiws:
kas tidak jd 180?
karena kenaikan kas hanya 20 (80 menjadi 100); lain hal jika pernyataannya kenaikan kas bersih sebesar 100
Bagaimana kalau posisi seperti ini :
SPT 2015
Kas = Rp. 10
Piutang Usaha = Rp. 1500
Persediaan Barang = Rp. 900
Piutang Lain-lain = Rp. 0Total Aktiva = Rp. 2.410
Hutang Usaha = Rp. 1000
Hutang Bank A = 500Modal Rp. 60
Laba ditahan Rp. 850,-total kewajiban & Equity Rp. 2.410
Amnesty :
Kas = Rp. 10
Piutang Usaha = Rp. 1500
Persediaan Barang = Rp. 2500
Piutang Lain-lain = Rp. 1500Total Aktiva = Rp. 5.510
Hutang Usaha = Rp. 500
Hutang Bank A = Rp. 500
Hutang Bank B = Rp. 3.600,-Modal = Rp. 60
Laba Ditahan = Rp. 850Total Kewajiban & Equity = Rp. 5.510,-
Berapa besar Dasar Pengenaan Uang Tebusannya ?
- Originaly posted by rianticr7:
Hutang Usaha = Rp. 500
Hutang Bank A = Rp. 500
Hutang Bank B = Rp. 3.600,-apakah ini hutang murni atas nama perusahaan?
atau ada yang lain. - Originaly posted by gorbacev:
apakah ini hutang murni atas nama perusahaan?
atau ada yang lain.Asli Rekan dengan nama perusahaan. dan ada bentuk otentik
wah untuk case nya rekan riantic sebaiknya specifikasikan terlebih dahulu, dan hutang yang diakui hanya hutang yang berhubungan dengan tambahan harta saja.
asumsi saya si seperti ini rekan
= 3100 – (3600*75%)
= 3100 – 2700
= 400 * 2%
= 8
CMIIW- Originaly posted by gorbacev:
wah untuk case nya rekan riantic sebaiknya specifikasikan terlebih dahulu, dan hutang yang diakui hanya hutang yang berhubungan dengan tambahan harta saja.
Hutang ke Bank B hanya 1 Rekening Saja, Apakah bisa di pisah-pisah..?
Originaly posted by gorbacev:asumsi saya si seperti ini rekan
= 3100 – (3600*75%)
= 3100 – 2700
= 400 * 2%
= 8itu yang Hutangnya dikalikan langsung 75% ?
Apakah bukan maksimal 3100 x 75%,
karena tambahan harta hanya Rp. 3100 saja.karena pengurang Nilai harta bagi WP Badan paling banyak sebesar 75% dari Nilai Harta Tambahan.
dear rekans,
apabila dalam neraca tahun 2015 terdapat kesalahan pada pencatatan harta dan hutang dengan nominal yang dibesar-besarkan.
dan ada niat untuk ikut TA dengan merapihkan data di neraca.
bgmna caranya ya rekan??
dengan kondisi laba ditahan besar padahal sudah dibagikan namun bukan dalam bentuk dividen (tidak potong pph final)
bgmna cara pencatatan agar laba ditahan tersebut bisa berkurang?
Mohon pencerahannya rekan" senior