Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Surat Pengakuan Kepemilikan
Mohon bantuannya ya rekan…
1. Apabila saya ada emas perhiasan, barang antik & harta lainnya yg tidak ada sertifikat atau bukti kepemilikan, apakah saya perlu membuat surat pengakuan kepemilikan harta? jika perlu apakah ada formatnya?2. Jika saya punya rumah & mobil atas nama orang lain yg akan saya ikutkan dalam Tax Amnesty, apakah perlu dibuat surat pengakuan kepemilikan harta? jika perlu bagaimana format suratnya?
apakah perlu juga dibuat surat pengakuan nominee?
Thankyou…..1. Perlu..tidak ada format yang baku..Format diserahkan kepada Wajib pajak
2.Surat Pengakuan harta dan Surat Nominee…format diserahkan ke WP yg menggambarkan bahwa harta xx yg dimilik tahun 19xx ataas nama yy adalah benar milik zzz..- Originaly posted by eddycg:
Apabila saya ada emas perhiasan, barang antik & harta lainnya yg tidak ada sertifikat atau bukti kepemilikan, apakah saya perlu membuat surat pengakuan kepemilikan harta?
Tidak perlu..
Originaly posted by eddycg:Jika saya punya rumah & mobil atas nama orang lain yg akan saya ikutkan dalam Tax Amnesty, apakah perlu dibuat surat pengakuan kepemilikan harta?
Ya..
Originaly posted by eddycg:jika perlu bagaimana format suratnya?
Form-nya bebas
Originaly posted by eddycg:apakah perlu juga dibuat surat pengakuan nominee?
Ya…
thank you rekan2…
Pada dasarnya untuk Harta yang diajukan TA hanya perlu mencantumkan informasi kepemilikannya saja, artinya tanpa dokumen pun sah-sah saja
yang mengikat harus ada Surat Pernyataan Kepemilikan Harta dan Surat Pernyataan Nominee adalah Harta berbentuk tanah/bangunan dan/atau saham..kepentingannya pada saat pengajuan SKB
jadi kenapa di PER 07 tentang pedoman teknis pengisian pada lampiran IV bagian dokumen pendukung, ditulis untuk harta yg tidak memiliki sertifikat atau bukti kepemilikan dapat dibuat surat pengakuan…
mohon referensinya y rekan2….