Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Himbauan pembetulan & tax amnesty
Himbauan pembetulan & tax amnesty
Rekan ortax mohon pencerahannya..sebelum UU TA berlaku perusahaan mendapat himbauan pembetulan….apakah dengan adanya himbauan itu perusahaan tetap bisa mengikuti TA?.Di lain pihak perusahaan juga telah mendapat surat himbauan untuk memanfaatkan TA…
Menurut saya, setiap wajib pajak berhak utk mengikuti pengampunan pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan, proses peradilan, dan hukuman pidana atas tindak pidana dibidang perpajakan..
mohon dikoreksi ya kalau ada salah.. hehe- Originaly posted by moonriver:
Rekan ortax mohon pencerahannya..sebelum UU TA berlaku perusahaan mendapat himbauan pembetulan….apakah dengan adanya himbauan itu perusahaan tetap bisa mengikuti TA?.Di lain pihak perusahaan juga telah mendapat surat himbauan untuk memanfaatkan TA…
Surat himbauan direspon dengan ketemu AR atau persurat dan sampai kan bahwa WP akan mengikuti Tax Amnesty dan tidak melakukan pembetulan. Jangan didiamkan.
Jika didiamkan apa efeknya rekan kira2..bukankah sekarang adalah periode pengampunan pajak dan wp diberikan kesempatan untuk itu..dan memang perusahaan ada rencana mengikuti tax amnesty
- Originaly posted by moonriver:
.apakah dengan adanya himbauan itu perusahaan tetap bisa mengikuti TA?
Sangat bisa.. dan himbauan bisa diabaikan..
- Originaly posted by moonriver:
Rekan ortax mohon pencerahannya..sebelum UU TA berlaku perusahaan mendapat himbauan pembetulan….apakah dengan adanya himbauan itu perusahaan tetap bisa mengikuti TA?.Di lain pihak perusahaan juga telah mendapat surat himbauan untuk memanfaatkan TA…
Tetap bisa mengikuti TA..tetapi setelah UU TA berlaku pembetulan tdk diperbolehkan utk WP yg mengikuti TA, harta tambahan bisa diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta.
- Originaly posted by moonriver:
Jika didiamkan apa efeknya rekan kira2..bukankah sekarang adalah periode pengampunan pajak dan wp diberikan kesempatan untuk itu..dan memang perusahaan ada rencana mengikuti tax amnesty
Jaga hubungan baik dengan AR lah.
Jika tdk ada TA saat ini dan surat himbauan tdk direspon, rekan bisa diusulkan untuk diperiksa oleh ARnya ke tim nya/ atasannya.Jadi responlah surat tsb dan persiapkan langkah ke TA.
Surat himbauan itu satu indikasi bahwa laporan pph dan SPT rekan ada yg kurang beres. Itu dari hasil analisa mereka/ AR nya. Terima kasih rekan semua untuk sarannya….untuk rekan danile trimakasih pencerahannya…