Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Himbauan pembetulan & tax amnesty

  • Himbauan pembetulan & tax amnesty

     moonriver updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 9 Posts
  • moonriver

    Member
    13 August 2016 at 2:30 pm
  • moonriver

    Member
    13 August 2016 at 2:30 pm

    Rekan ortax mohon pencerahannya..sebelum UU TA berlaku perusahaan mendapat himbauan pembetulan….apakah dengan adanya himbauan itu perusahaan tetap bisa mengikuti TA?.Di lain pihak perusahaan juga telah mendapat surat himbauan untuk memanfaatkan TA…

  • eddycg

    Member
    13 August 2016 at 2:48 pm

    Menurut saya, setiap wajib pajak berhak utk mengikuti pengampunan pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan, proses peradilan, dan hukuman pidana atas tindak pidana dibidang perpajakan..
    mohon dikoreksi ya kalau ada salah.. hehe

  • danilecarlo

    Member
    13 August 2016 at 3:55 pm
    Originaly posted by moonriver:

    Rekan ortax mohon pencerahannya..sebelum UU TA berlaku perusahaan mendapat himbauan pembetulan….apakah dengan adanya himbauan itu perusahaan tetap bisa mengikuti TA?.Di lain pihak perusahaan juga telah mendapat surat himbauan untuk memanfaatkan TA…

    Surat himbauan direspon dengan ketemu AR atau persurat dan sampai kan bahwa WP akan mengikuti Tax Amnesty dan tidak melakukan pembetulan. Jangan didiamkan.

  • moonriver

    Member
    13 August 2016 at 4:48 pm

    Jika didiamkan apa efeknya rekan kira2..bukankah sekarang adalah periode pengampunan pajak dan wp diberikan kesempatan untuk itu..dan memang perusahaan ada rencana mengikuti tax amnesty

  • begawan5060

    Member
    13 August 2016 at 4:58 pm
    Originaly posted by moonriver:

    .apakah dengan adanya himbauan itu perusahaan tetap bisa mengikuti TA?

    Sangat bisa.. dan himbauan bisa diabaikan..

  • Cordova

    Member
    13 August 2016 at 7:45 pm
    Originaly posted by moonriver:

    Rekan ortax mohon pencerahannya..sebelum UU TA berlaku perusahaan mendapat himbauan pembetulan….apakah dengan adanya himbauan itu perusahaan tetap bisa mengikuti TA?.Di lain pihak perusahaan juga telah mendapat surat himbauan untuk memanfaatkan TA…

    Tetap bisa mengikuti TA..tetapi setelah UU TA berlaku pembetulan tdk diperbolehkan utk WP yg mengikuti TA, harta tambahan bisa diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta.

  • danilecarlo

    Member
    13 August 2016 at 10:44 pm
    Originaly posted by moonriver:

    Jika didiamkan apa efeknya rekan kira2..bukankah sekarang adalah periode pengampunan pajak dan wp diberikan kesempatan untuk itu..dan memang perusahaan ada rencana mengikuti tax amnesty

    Jaga hubungan baik dengan AR lah.
    Jika tdk ada TA saat ini dan surat himbauan tdk direspon, rekan bisa diusulkan untuk diperiksa oleh ARnya ke tim nya/ atasannya.

    Jadi responlah surat tsb dan persiapkan langkah ke TA.
    Surat himbauan itu satu indikasi bahwa laporan pph dan SPT rekan ada yg kurang beres. Itu dari hasil analisa mereka/ AR nya.

  • moonriver

    Member
    13 August 2016 at 11:21 pm

    Terima kasih rekan semua untuk sarannya….untuk rekan danile trimakasih pencerahannya…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now