Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pelaporan Harta untuk Pemilik UMKM

  • Pelaporan Harta untuk Pemilik UMKM

     SOKA updated 7 years, 11 months ago 5 Members · 9 Posts
  • BayuSamsul

    Member
    13 August 2016 at 1:50 pm
  • BayuSamsul

    Member
    13 August 2016 at 1:50 pm

    Selamat siang rekan sekalian,

    Mau nanya soal tax amnesty CV (UMKM / peredaran usaha < 4,8M setahun, pajak membayar 1% dari omzet) dan Orang Pribadi (pemilik);
    terdapat asset CV berupa uang di bank dan kendaraan atas nama pribadi (pemilik). Lalu pemilik juga membeli tanah dengan uang CV (melalui bagian laba /prive, di CV kan tidak dikenai pajak) penghasilan pemilik berasal dr CV yang ia ambil melalui bagian laba / prive.

    Yang juga membingungkan buat saya, kepemilikan CV atas nama 2 orang, dan keduanya melakukan hal yang sama.

    Untuk pelaporan tax amnestynya harus bagiamana ya? karena bila dikenakan yang 2% tampaknya sangat membebani pemilik karena harta atas nama pemilik namun berasal dari CV tersebut.

  • Cordova

    Member
    13 August 2016 at 7:53 pm

    Tergantung asset yang belum dilaporkan mau dilapor sebagai asset milik cv atau orang pribadi..
    Kalau dilaporkan sebagai asset cv..sepanjang omset<4,8 m dan asset yg belum dilaporkan sampai dengan 10M bisa dikenakan tarif 0,5%
    Kalau aset tsb dilaporkan di OP maka dikenakan tarif 2%

  • danilecarlo

    Member
    13 August 2016 at 10:35 pm
    Originaly posted by Cordova:

    Tergantung asset yang belum dilaporkan mau dilapor sebagai asset milik cv atau orang pribadi..
    Kalau dilaporkan sebagai asset cv..sepanjang omset<4,8 m dan asset yg belum dilaporkan sampai dengan 10M bisa dikenakan tarif 0,5%
    Kalau aset tsb dilaporkan di OP maka dikenakan tarif 2%

    Kalau di lapor milik CV 0,5 % . Tambahan hartanya zcv lawannya masuk kelaba ditahan. WPOP seharusnya tidak ada efek. Kecuali lawan masuk ke modal CV.
    Buat simulasi sendiri saja rekan untuk penghematan uang tebusan dikaitkan aturan TA. Batasan < 10 m dsbnya. Terapkan yg paling menguntungkan tapi tidak melanggar ketentuan TA.

  • BayuSamsul

    Member
    15 August 2016 at 10:01 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Kalau di lapor milik CV 0,5 % . Tambahan hartanya zcv lawannya masuk kelaba ditahan. WPOP seharusnya tidak ada efek. Kecuali lawan masuk ke modal CV.
    Buat simulasi sendiri saja rekan untuk penghematan uang tebusan dikaitkan aturan TA. Batasan < 10 m dsbnya. Terapkan yg paling menguntungkan tapi tidak melanggar ketentuan TA.

    kalau nilai masih jauh dibawah <10 M rekan… hanya yang memjadi kebingungan karena hasil dr laba ditahan dibelikan aset (mobil/tanah/deposito) mengunakan nama pribadi masing-masing pihak kongsian tersebut. apa mereka masih bs dikenai tarif 0,5% atau jadi 2% mengingat pendapat mereka hanya berasal dr CV tersebut

  • ford77

    Member
    16 August 2016 at 8:12 am
    Originaly posted by bayusamsul:

    hasil dr laba ditahan dibelikan aset (mobil/tanah/deposito)

    saat beli aset tersebut di cv dicatat apa ya? atau saat uang itu keluar dicatat apa di cv?

    kalau dicatat sebagai aset harusnya tidak bisa ikut ta lagi

    kalau dicatat sebagai prive, saat mau mengakui aset ini maka akan menambah laba cv dan di spt op jadi tidak perlu dilaporkan aset ini..

  • BayuSamsul

    Member
    16 August 2016 at 8:31 am
    Originaly posted by ford77:

    saat beli aset tersebut di cv dicatat apa ya? atau saat uang itu keluar dicatat apa di cv?

    kalau dicatat sebagai aset harusnya tidak bisa ikut ta lagi

    kalau dicatat sebagai prive, saat mau mengakui aset ini maka akan menambah laba cv dan di spt op jadi tidak perlu dilaporkan aset ini..

    hasil laba di tahan tersebut belum di laporkan dalam SPT baik CV maupun pemilik, saat ini hasil laba tersebut sudah dibelikan tanah atas nama seorang pemilik yang memperoleh penghasilan murni dari CV tersebut. jadi dalam TA ini, tarif tebusan untuk tanah (yang berasal dari laba ditahan CV tersebut) akan dikenakan berapa %?

  • SOKA

    Member
    20 December 2016 at 11:31 pm

    Ikut nimbrung..agak telat…
    Rekan…CV membeli tanah tetapi atas nama pemilik.
    Di neraca CV sudah dilaporkan sebagai aset CV. Dan pemilik juga mengakui dan ikut TA, masuk sebagai asest pemilik.
    Ini sepertinya agak rancu….kalau sudah seperti ini apa terkesan double pencatatan ya? Solusi bagaimana?
    Minta saran

  • SOKA

    Member
    20 December 2016 at 11:41 pm

    Maaf telat nimbrung rekan….
    Saya punya masalah yang sama…tetapi ini bukan PT melainkan CV.
    CV sudah melaporkan tanah yang dibeli oleh CV atas nama pemilik, sudah terlapor di neraca CV. Tetapi pemilik mengikutkan aset tanah ini di TA tahap 1. Bagaimana jalan keluarnya untuk CV ya? kalau dilihat ..ini sepertinya dobel pengakuan? mohon saran dan solusi…

    Tks.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now