Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Pelaporan Aset Orang Tua yang tidak memiliki NPWP

  • Pelaporan Aset Orang Tua yang tidak memiliki NPWP

     renatab updated 8 years, 3 months ago 8 Members · 11 Posts
  • Ferdynannd

    Member
    13 August 2016 at 11:35 am
  • Ferdynannd

    Member
    13 August 2016 at 11:35 am

    Mau tnya pda rekan ortax. Rumah saya atas nama ayah saya, tetapi ayah saya tidak mempunyai NPWP, dan saya baru saja memiliki NPWP agustus ini. Jika saya ingin ikut tax amnesty, dan rumah ayah saya dilaporkan menggunakan NPWP saya, apakah bisa ? Terima kasih

  • hwoarang

    Member
    13 August 2016 at 11:39 am

    karena OrTu sudah punya NPWP, langsung saja OrTu ikut T.A dengan menggunakan NPWP tsb
    kalo rekan yg ikut T.A harus melampirkan surat kepemilikan harta dan nomine, dan harus segera d baliknamakan sebelum desember 2017 cmiiw

  • big.small

    Member
    13 August 2016 at 12:13 pm

    rekan bisa menyertakan rumah tsb di Surat Pernyataan dengan melampirkan surat pengakuan nominee, dan harus dibaliknamakan segera.

  • eddycg

    Member
    13 August 2016 at 4:19 pm

    Rekan2… saya mau tanya, apakah jika saya tidak membaliknamakan rumah tersebut saya akan dikenakan sanksi? jika ada, apa sanksinya? mohon referensinya….tq

  • Cordova

    Member
    13 August 2016 at 8:16 pm
    Originaly posted by Ferdynannd:

    Rumah saya atas nama ayah saya, tetapi ayah saya tidak mempunyai NPWP, dan saya baru saja memiliki NPWP agustus ini. Jika saya ingin ikut tax amnesty, dan rumah ayah saya dilaporkan menggunakan NPWP saya, apakah bisa ?

    Bisa….dengan melampirkan surat Surat Kepemilikan Harta dan juga Nominee (pernyataan dari ortu rekan bahwa harta tersebut milik rekan)

  • Cordova

    Member
    13 August 2016 at 8:23 pm
    Originaly posted by eddycg:

    saya mau tanya, apakah jika saya tidak membaliknamakan rumah tersebut saya akan dikenakan sanksi? jika ada, apa sanksinya

    Kalau sampai tgl 31 Des 2017 tdk dibaliknamakan.. tidak mendapat fasilitas bebas PPh atas Peghasilan dari penjualanTanah/Bangunan…

  • feri_st

    Member
    14 August 2016 at 11:10 am

    kalau misal tanah/bangunan sudah dimasukkan TA, dan sebelum 31 desember 2017 habis masa untuk balik nama, aset tersebut dijual apakah bisa ? apakah dalam proses jual beli akan dikenakan pajak PPH dan BPHTP 2x karena sdh diakui harta oleh saya jd seolah olah harus balik nama ke saya dulu processnya

    mohon saran & terima kasih

  • Ferdynannd

    Member
    14 August 2016 at 12:35 pm

    Jika saya tidak melaporkan menggunakan NPWP saya, berarti harus membuat NPWP utk ayah saya terlebih dahulu jika ingin mengikuti tax amnesty?

  • FSormin

    Member
    14 August 2016 at 8:29 pm

    Numpang pertanyaan rekan2 ortax..
    Jika ada WP melaporkan aset dalam Emas atau perhiasan dalam SPT Tahunan tahu 2014 dan tahun 2015 tanpa menyebutkan Nilai total rupiah emas (misalkan dalam lmapiran SPT hanya menyebutkan 8 Kg Emas, atau 5 Kg Perhiasan).<br
    Pertanyannya:
    Apakah dalam SPT Tahunan emas yang disampaikan hanya menyebutkan Emas 8 Kg dalam lampiran tidak menyebut nilai emasi dianggap sudah dilaporkan atau belum?

  • renatab

    Member
    29 August 2016 at 5:18 pm
    Originaly posted by Ferdynannd:

    Jika saya tidak melaporkan menggunakan NPWP saya, berarti harus membuat NPWP utk ayah saya terlebih dahulu jika ingin mengikuti tax amnesty?

    setelah orang tua dibuatkan npwp, apakah harus ikut tax amnesty, bisakah asumsi nya seperti baru melakukan pelaporan pertama x sama seeperti anak yang baru bekerja dan baru memiliki npwp dan baru melaporkan asetnya setelah memiliki npwp??

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now