Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Pelaporan Aset Orang Tua yang tidak memiliki NPWP
Pelaporan Aset Orang Tua yang tidak memiliki NPWP
Mau tnya pda rekan ortax. Rumah saya atas nama ayah saya, tetapi ayah saya tidak mempunyai NPWP, dan saya baru saja memiliki NPWP agustus ini. Jika saya ingin ikut tax amnesty, dan rumah ayah saya dilaporkan menggunakan NPWP saya, apakah bisa ? Terima kasih
karena OrTu sudah punya NPWP, langsung saja OrTu ikut T.A dengan menggunakan NPWP tsb
kalo rekan yg ikut T.A harus melampirkan surat kepemilikan harta dan nomine, dan harus segera d baliknamakan sebelum desember 2017 cmiiwrekan bisa menyertakan rumah tsb di Surat Pernyataan dengan melampirkan surat pengakuan nominee, dan harus dibaliknamakan segera.
Rekan2… saya mau tanya, apakah jika saya tidak membaliknamakan rumah tersebut saya akan dikenakan sanksi? jika ada, apa sanksinya? mohon referensinya….tq
- Originaly posted by Ferdynannd:
Rumah saya atas nama ayah saya, tetapi ayah saya tidak mempunyai NPWP, dan saya baru saja memiliki NPWP agustus ini. Jika saya ingin ikut tax amnesty, dan rumah ayah saya dilaporkan menggunakan NPWP saya, apakah bisa ?
Bisa….dengan melampirkan surat Surat Kepemilikan Harta dan juga Nominee (pernyataan dari ortu rekan bahwa harta tersebut milik rekan)
- Originaly posted by eddycg:
saya mau tanya, apakah jika saya tidak membaliknamakan rumah tersebut saya akan dikenakan sanksi? jika ada, apa sanksinya
Kalau sampai tgl 31 Des 2017 tdk dibaliknamakan.. tidak mendapat fasilitas bebas PPh atas Peghasilan dari penjualanTanah/Bangunan…
kalau misal tanah/bangunan sudah dimasukkan TA, dan sebelum 31 desember 2017 habis masa untuk balik nama, aset tersebut dijual apakah bisa ? apakah dalam proses jual beli akan dikenakan pajak PPH dan BPHTP 2x karena sdh diakui harta oleh saya jd seolah olah harus balik nama ke saya dulu processnya
mohon saran & terima kasih
Jika saya tidak melaporkan menggunakan NPWP saya, berarti harus membuat NPWP utk ayah saya terlebih dahulu jika ingin mengikuti tax amnesty?
Numpang pertanyaan rekan2 ortax..
Jika ada WP melaporkan aset dalam Emas atau perhiasan dalam SPT Tahunan tahu 2014 dan tahun 2015 tanpa menyebutkan Nilai total rupiah emas (misalkan dalam lmapiran SPT hanya menyebutkan 8 Kg Emas, atau 5 Kg Perhiasan).<br
Pertanyannya:
Apakah dalam SPT Tahunan emas yang disampaikan hanya menyebutkan Emas 8 Kg dalam lampiran tidak menyebut nilai emasi dianggap sudah dilaporkan atau belum?- Originaly posted by Ferdynannd:
Jika saya tidak melaporkan menggunakan NPWP saya, berarti harus membuat NPWP utk ayah saya terlebih dahulu jika ingin mengikuti tax amnesty?
setelah orang tua dibuatkan npwp, apakah harus ikut tax amnesty, bisakah asumsi nya seperti baru melakukan pelaporan pertama x sama seeperti anak yang baru bekerja dan baru memiliki npwp dan baru melaporkan asetnya setelah memiliki npwp??