Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty berapa % kewajiban membayar TA jika sudah pensiun

  • berapa % kewajiban membayar TA jika sudah pensiun

     geaparlin95 updated 8 years, 3 months ago 13 Members · 31 Posts
  • Livia

    Member
    13 August 2016 at 3:09 pm
  • Livia

    Member
    13 August 2016 at 3:09 pm

    Selamat Sore rekan semua. Mohon info nya . kebetulan saya ingin mengikutkan orang tua saya di Tax Amnesty ini. mereka sudah tidak ada pekerjaan semenjak usaha tutup. mereka hanya mendapatkan penghasilan dari bunga deposito. yang sebelumnya adalah pedagang eceran. Sekarang mereka mau melaporkan deposito yang belum dimasukan dalam SPT tahunan 2015 tadi. dan akan dimasukan di tax Amnesty. apakah benar TA yang harus dibayarkan ortu saya diambil dari jumlah deposito ambil contoh/ misalkan saja 700 juta harus dikali 2%? ada sebagian yang mengatakan hanya 0,5% x jumlah harta yang di TA jika dibawah 4,8M -10M. saya jadi bingung harus mengikuti AR 2% atau himbauan dari Help desk dan beberapa rekan yang mengatakan seharusnya hanya 0,5%. apakah ada peraturannya yang mengatur apabila hanya ada penghasilan dari bunga deposito harus dikenakan 2%? Mohon bantuannya karena kami disini merasa bingung. terimakasih atas waktu dan kerjasamanya.

  • danilecarlo

    Member
    13 August 2016 at 3:58 pm
    Originaly posted by livia:

    Selamat Sore rekan semua. Mohon info nya . kebetulan saya ingin mengikutkan orang tua saya di Tax Amnesty ini. mereka sudah tidak ada pekerjaan semenjak usaha tutup. mereka hanya mendapatkan penghasilan dari bunga deposito. yang sebelumnya adalah pedagang eceran. Sekarang mereka mau melaporkan deposito yang belum dimasukan dalam SPT tahunan 2015 tadi. dan akan dimasukan di tax Amnesty. apakah benar TA yang harus dibayarkan ortu saya diambil dari jumlah deposito ambil contoh/ misalkan saja 700 juta harus dikali 2%? ada sebagian yang mengatakan hanya 0,5% x jumlah harta yang di TA jika dibawah 4,8M -10M. saya jadi bingung harus mengikuti AR 2% atau himbauan dari Help desk dan beberapa rekan yang mengatakan seharusnya hanya 0,5%. apakah ada peraturannya yang mengatur apabila hanya ada penghasilan dari bunga deposito harus dikenakan 2%? Mohon bantuannya karena kami disini merasa bingung. terimakasih atas waktu dan kerjasamanya.

    2 % dari total harta yang dilaporkan

  • danilecarlo

    Member
    13 August 2016 at 3:59 pm

    0,5 % itu hanya u ukm yg masih setor pph final 1 %.

  • begawan5060

    Member
    13 August 2016 at 5:13 pm
    Originaly posted by livia:

    ada sebagian yang mengatakan hanya 0,5% x jumlah harta yang di TA jika dibawah 4,8M -10M.

    Ini yang benar..

  • free85

    Member
    13 August 2016 at 5:24 pm

    Bagaimana jika selain penghasilan bunga deposito juga menerima penghasilan sewa rumah, apakah masih dengan tarif umkm?
    Terimakasih.

  • Cordova

    Member
    13 August 2016 at 7:18 pm
    Originaly posted by livia:

    Selamat Sore rekan semua. Mohon info nya . kebetulan saya ingin mengikutkan orang tua saya di Tax Amnesty ini. mereka sudah tidak ada pekerjaan semenjak usaha tutup. mereka hanya mendapatkan penghasilan dari bunga deposito. yang sebelumnya adalah pedagang eceran. Sekarang mereka mau melaporkan deposito yang belum dimasukan dalam SPT tahunan 2015 tad

    Dikarenakan usaha orangtua rekan sudah tutup, maka tidak berhak lagi ikuti tarif umkm
    Nilai Deposito yg dilaporkan dlm SPT th 2015 adalah :jumlah nilai deposito yg belum dilaporkan × 2%

  • Tari_2303

    Member
    13 August 2016 at 7:21 pm

    Penghasilan bunga deposito dan penghasilan sewa rumah, tidak termasuk dalam kategori umkm, jadi tarif tebusannya adalah 2%

  • Cordova

    Member
    13 August 2016 at 7:34 pm
    Originaly posted by free85:

    Bagaimana jika selain penghasilan bunga deposito juga menerima penghasilan sewa rumah, apakah masih dengan tarif umkm?
    Terimakasih.

    Tidak bisa ikut tarif umkm karena penghasilan dari bunga deposito dan sewa rumah dikenakan PPh Final..sedangkan utk dapat menggunakan tarif umkm omset sampai dgn 4,8M yg diperoleh dari kegiatan usaha (non final)

  • missD

    Member
    13 August 2016 at 8:35 pm

    jika di thn 2015 memiliki penghasilan dr usaha bebas UMKM n tdk memiliki penghasilan laen dr pekerjaan bebas maka kena trf umkm 0,5% atau 2% dr nilai harta yaitu harta lama + harta tambahan..misal harta lama 3M & harta tambahan 8M maka kena trf 2% krn total nilai harta 11M..apabila selain penghasilan UMKM trnyata jg pny gaji ataupun penghasilan dr pekerjaan bebas misal dokter maka kena trf yg biasa yaitu 2% / 3% / 5%..tp klo penghasilan umkm plus ada sewa tnh bangunan & deposito maka kena trf UMKM yg 0,5% / 2%..apabila di thn 2015 sdh tdk ada usaha umkm maka kena trf yg biasa 2% / 3% / 5%

  • ktfd

    Member
    15 August 2016 at 12:33 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    0,5 % itu hanya u ukm yg masih setor pph final 1 %.

    kalau utk wp yg baru pny npwp di 2016, padahal dia tahun2 sebelumnya gak
    pernah setor 1%, meskipun usahanya sudah berjalan dan seharusnya kena 1%,
    bisakah kena 0,5%???

  • ktfd

    Member
    15 August 2016 at 12:35 pm

    he3…
    makin pusing kan…
    si ar a bilang 0,5, si ar b 2.
    si c bilang 2, si d bilang 0,5.

  • begawan5060

    Member
    15 August 2016 at 2:36 pm
    Originaly posted by Cordova:

    Dikarenakan usaha orangtua rekan sudah tutup, maka tidak berhak lagi ikuti tarif umkm

    Kenapa tidak?

    Originaly posted by Cordova:

    Tidak bisa ikut tarif umkm karena penghasilan dari bunga deposito dan sewa rumah dikenakan PPh Final..sedangkan utk dapat menggunakan tarif umkm omset sampai dgn 4,8M yg diperoleh dari kegiatan usaha (non final)

    UU TA, menyatakan seperti itu?

  • begawan5060

    Member
    15 August 2016 at 2:37 pm
    Originaly posted by ktfd:

    kalau utk wp yg baru pny npwp di 2016, padahal dia tahun2 sebelumnya gak
    pernah setor 1%,

    Tarif UMKM dalam UU TA, tidak ada hubungannya dengan setoran PPh final 1%

  • free85

    Member
    15 August 2016 at 3:41 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    UU TA, menyatakan seperti itu?

    Mohon pencerahannya?

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now