Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › harta pinjam nama waktu beli
Bagaimana pengakuan harta yang pinjam nama waktu beli baik kendaraan dan rumah, karena peminjam tidak punya NPWP? mohon masukannya? terimakasih
kalau memang niat ikut TA, apply npwp aja ?
mohon koreksi 🙂
Bisa diikutkan TA, nanti dimasukan ke surat pengakuan kepemilikan harta.
Salam
- Originaly posted by ferryyong:
Bagaimana pengakuan harta yang pinjam nama waktu beli baik kendaraan dan rumah, karena peminjam tidak punya NPWP? mohon masukannya? terim
Pertama kali buat NPWP..akui harta tersebut di dalam surat pernyataan harta…buat surat pernyataan kepemilikan dan surat pernyataan nominee. ..baliknamakan harta tsb sebelum 31 Des 2017
Good job
Salam Rekan Ortax,
Mau bertanya kalau kasus orangtua beli kendaraan pakai nama anak (anak berNPWP tahun 2015). Kendaraan dibeli sebelum tahun 2015. Sejak tahun pembelian s/d 2015 selalu dilapor di SPT orangtuanya (anak tidak melapor kendaraan tsb di SPT 2015). Apakah kendaraan tersebut harus diamnestikan oleh si anak? Alasan kendaraan dilapor di SPT orangtua walaupun atas nama anak adalah karena kendaraan tersebut memang orangtua yang beli, hanya saja memakai nama anak.
- Originaly posted by lovegembul:
Apakah kendaraan tersebut harus diamnestikan oleh si anak?
Tidak perlu, karena sudah masuk spt orang tua
Kalau tidak diamnestikan, bagaimana perlakuan pelaporan harta di SPT tahun 2016? Apakah diperbolehkan untuk terus melaporkan kendaraan tersebut di SPT orangtua untuk seterusnya? (Jadi, anak tidak melaporkan kendaraan tersebut di SPTnya untuk seterusnya)
Atau kendaraan tersebut harus dilapor di SPT tahun 2016 anak dengan keterangan pemberian dari orangtua? (SPT tahun 2016 orangtua tidak melaporkan kendaraan itu lagi). Apakah harus ada surat pernyataan dari orangtua bahwa kendaraan tersebut telah dilaporkan di SPT anak pada saat pelaporan SPT 2016?
- Originaly posted by lovegembul:
Kalau tidak diamnestikan, bagaimana perlakuan pelaporan harta di SPT tahun 2016? Apakah diperbolehkan untuk terus melaporkan kendaraan tersebut di SPT orangtua untuk seterusnya? (Jadi, anak tidak melaporkan kendaraan tersebut di SPTnya untuk seterusnya)
Tetap di SPT orang tua
Originaly posted by lovegembul:Atau kendaraan tersebut harus dilapor di SPT tahun 2016 anak dengan keterangan pemberian dari orangtua? (SPT tahun 2016 orangtua tidak melaporkan kendaraan itu lagi). Apakah harus ada surat pernyataan dari orangtua bahwa kendaraan tersebut telah dilaporkan di SPT anak pada saat pelaporan SPT 2016?
Kalau ingin demikian, bisa menggunakan istilah hibah
- Originaly posted by irk:
Tetap di SPT orang tua
Apakah akan timbul masalah kalau tetap dilapor di SPT orangtua seterusnya?
Originaly posted by irk:Kalau ingin demikian, bisa menggunakan istilah hibah
Apakah harus dibuktikan dengan akte hibah?
Mana yang lebih baik, apakah dilapor di SPT orangtua seterusnya atau di SPT anak?
- Originaly posted by Cordova:
baliknamakan harta tsb sebelum 31 Des 2017
Sependapat
Rekan saya punya rumah tapi pakai nama istri dan blm di laporkan pd spt 2015, apakah saya mesti ikut TA?, atau saya pembetulan di SPT 2015?
Terima kasih.- Originaly posted by lovegembul:
Apakah akan timbul masalah kalau tetap dilapor di SPT orangtua seterusnya?
Tidak rekan…
Originaly posted by lovegembul:Apakah harus dibuktikan dengan akte hibah?
Tidak. Cukup dicantumkan di SPT penerima hibah 2016 (1770 – I bagian B: PENGHASILAN YANG TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK, angka 1 Bantuan/sumbangan/hibah)
Originaly posted by lovegembul:Mana yang lebih baik, apakah dilapor di SPT orangtua seterusnya atau di SPT anak?
Sama saja.
PEdomannya : kendaraan tersebut milik siapa…